Kemarau Diprediksi Mulai Maret, PUPR Optimalisasi Bendungan dan Sumur

Nadya Zahira
16 Februari 2023, 07:51
pupr, kekeringan, bendungan
ANTARA FOTO/Rahmad/tom.
Petani melihat tanah tanaman padi yang retak karena kekeringan di Desa Ampeh, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Aceh, Jumat (13/1/2023).

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR melalui Direktorat Sumber Daya Air atau SDA menginventarisasi sarana prasarana pengelolaan air seperti bendungan dan sumur, untuk menghadapi musim kemarau yang diprediksi mulai Maret 2023. Ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kekeringan.

Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Jarot Widyoko mengatakan musim kemarau dan kekeringan pada tahun ini akan terjadi berdasarkan prediksi dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika atau BMKG. Hal ini juga berkaitan dengan adanya fenomena El Nino.

"Semua sumber air kami inventarisasi, antara lain kami memastikan pemanfaatan volume air di bendungan, dengan cara mengatur volume di bendungan semaksimal mungkin. Untuk itu yang sangat diperlukan adalah pengoperasian pintu-pintu bendungan," ujar Jarot melalui keterangan resmi, Kamis (16/2).

Jarot menjelaskan, jika suatu daerah masih terjadi hujan, maka pintu bendungan akan dibuka untuk bisa mengurangi banjir. "Tetapi juga kalau daerah tersebut sudah masuk di dalam musik kemarau, kami akan tutup," jelasnya.

Dia mengatakan, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah membentuk Unit Pengelola Bendungan atau UPB guna menyiagakan semua bendungan yang ada untuk meminimalisir dampak kekeringan.

Selain bendungan, Jarot menyatakan, Pemerintah melalui Kementerian PUPR juga melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan seluruh sumur eksisting yang ada, yakni sekitar 3.230 titik di 20 provinsi dan merehabilitasi sumur-sumur eksisting sebanyak 25 titik di 12 provinsi.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...