Pedagang Minta Aturan Pembatasan Penjualan MinyaKita Dicabut

Nadya Zahira
17 Februari 2023, 06:51
minyakita, minyak goreng
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/YU
Pedagang memperlihatkan stok minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Minggu (12/2/2023).

Pemerintah dinilai belum siap menggelontorkan minyak goreng subsidi atau MinyaKita ke pasar tradisional. Hal ini lantaran Kementerian Perdagangan membatasi penjualannya oleh pengecer.

Dalam Surat Edaran Kementerian Perdagangan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat, penjualan dibatasi maksimal 10 kg per orang per hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter per orang per hari untuk MinyaKita.

Advertisement

"Dari sini sebenarnya kita bisa menyimpulkan bahwa pemerintah belum siap menggelontorkan MinyaKita di pasar tradisional," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia atau Ikappi Reynaldi Sarijowan, melalui keterangan resmi, Kamis (16/2).

Namun demikian, Reynaldi mengungkapkan pihaknya cukup lega karena pembelian minyak curah atau MinyaKita tidak perlu menggunakan Kartu Tanda Penduduk atau KTP, seperti sebelumnya yang telah diwacanakan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

"Beberapa saat yang lalu, wacana yang dihembuskan oleh Kementerian Perdagangan tentang penggunaan KTP dalam pembelian minyak goreng kami langsung tantang secara masif dan akhirnya dibatalkan," ujarnya.

Selain itu, dia menambahkan bahwa Ikappi juga akan mendorong SE tersebut agar tidak mengatur batasan pembelian minyak goreng, tetapi justru mengatur mekanisme penyaluran MinyaKita dan minyak goreng curah.

"Karena dalam permendag sebelumnya minyak goreng curah atau MinyaKita statusnya sama, harganya sama, sehingga kami khawatir produsen lebih banyak menggelontorkan minyak goreng curah dibandingkan MinyaKita," kata dia.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement