PLN Jelaskan Duduk Perkara Tagihan Listrik Tarzan Srimulat Rp 90 Juta
Komedian Srimulat Toto Muriadi alias Tarzan menyampaikan bahwa ia dikenakan tagihan listrik sebesar Rp 90 juta untuk rumahnya yang terletak di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Besaran tagihan itu ditujukan atas nama Galuh Pujiwati, anak dari Tarzan. PLN menemukan bahwa rumah Galuh menggunakan listrik dari kWh meter yang sebelumnya sudah terdaftar di lokasi lain.
Manager PLN UP3 Kramat Jati, Aditya Yoga Nugraha, menyampaikan pihaknya telah melakukan prosedur pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL ke rumah Galuh untuk memastikan kWh meter berfungsi baik sebagai pengukur dan pembatas listrik ke setiap rumah pelanggan.
“Saat P2TL dilakukan oleh petugas, ditemukan bahwa rumah Galuh menggunakan listrik dari kWh meter yang sebelumnya sudah terdaftar di lokasi lain,” kata Yoga dalam siaran pers, dikutip pada Rabu (8/3).
Yoga mengabarkan bahwa pihak yang bersangkutan telah mengajukan keberatan dan sudah bertemu dengan Tim Keberatan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM. Hasilnya keberatan ditolak. Galuh dan Tarzan menerima keputusan denda tersebut dan telah melakukan pembayaran.
Tim keberatan P2TL adalah tim gabungan yang terdiri dari PLN dan pihak independen dari unsur pemerintah yaitu DJK Kementerian ESDM yang bertugas untuk melakukan evaluasi dan mengkaji pengajuan keberatan pelanggan atas temuan P2TL.