Air Products Cabut dari Dua Proyek Hilirisasi Batu Bara, Ini Alasannya

Muhamad Fajar Riyandanu
9 Maret 2023, 20:03
air products, batu bara, hilirisasi, bukit asam
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi tambang batu bara.

Perusahaan pengolahan gas dan kimia asal Amerika Serikat (AS) Air Products and Chemicals Inc atau APCI keluar dari dua proyek gasifikasi batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME) yang digarap secara patungan dengan PT Bukit Asam (PTBA) dan PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite, mundurnya Air Products and Chemicals Inc dari dua proyek hilirisasi batu bara domestik itu disebabkan oleh macetnya hitung-hitungan investasi antar perusahaan.

Advertisement

"Iya, untuk proyek bersama PTBA dan KPC cabut juga, cabut semua. Mungkin karena skema bisnis dan aspek keekonomian yang belum ketemu," kata Idris kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM pada Kamis (9/3).

Idris mengatakan, pemerintah pada Rabu (8/3) kemarin telah memanggil petinggi perusahaan batu bara yang memiliki kewajiban hilirisasi sebagai syarat perpanjangan izin pertambangan usaha khusus atau IUPK.

Aturan ini tertulis pada Pasal 169A Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba."Kami tagih komitmen mereka karena perpanjangan kontrak mensyaratkan adanya hilirisasi," kata Idris.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu bara Kementerian ESDM, Lana Saria, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah alternatif dalam menyikapi mundurnya Air Products and Chemicals Inc dari dua proyek hilirisasi batu bara.

Proyek hilirisasi batu bara diklaim sebagai program menjanjikan di tengah naiknya tren penggunaan energi bersih. "Gak apa-apa, masih banyak yang lain. Ada banyak negara lain yang punya teknologi, InsyaAllah ada gantinya," kata Lana.

Pemerintah sejatinya telah memberikan insentif bagi pelaku usaha batu bara untuk melaksanakan proyek hilirisasi batu bara lewat pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Ciptaker.

Regulasi pada Pasal 128A ayat 1 dan 2 Perppu itu menyampaikan bahwa pemerintah memberikan insentif berupa iuran produksi atau royalti 0% kepada perusahaan pertambangan yang melakukan hilirisasi batu bara.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement