Menteri ESDM Teken Aturan CCUS Hulu Migas, Atur Empat Poin Penting

Happy Fajrian
10 Maret 2023, 16:40
ccus, penangkapan karbon, emisi karbon, migas
Katadata / Trion Julianto
Kunjungan SKK Migas ke Tempat Pemisahan Minyak CGS PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Duri, Riau (31/12/2022).

Menteri ESDM Arifin Tasrif telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (CCS), serta Penangkapan, Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon (CCUS) pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.

Beleid yang diteken tanggal 2 Maret ini merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mewujudkan rendah emisi dan mendorong peningkatan produksi migas.

Pertimbangan dalam penyusunan aturan ini adalah Indonesia memiliki formasi geologis yang dapat digunakan untuk menyimpan emisi karbon secara permanen melalui penggunaan teknologi dalam kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) dan penangkapan, pemanfaatan dan penyimpanan karbon (CCUS).

Pertimbangan lainnya yaitu pelaksanaan kegiatan CCS/CCUS juga bermanfaat untuk mendorong peningkatan produksi migas. Pembahasan Permen ESDM tentang Penyelenggaraan CCS/CCUS pada hulu migas ini juga telah melalui proses panjang dan melibatkan pelbagai pihak terkait.

“CCS/CCUS merupakan hal baru bagi Indonesia sehingga penyusunan regulasinya dilakukan mulai dari perancangan hingga tahap implementasi,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji pada konferensi pers Capaian Ditjen Migas Tahun 2022 tanggal 30 Januari 2023 silam.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...