Pemerintah Kaji Penambahan Produsen Penerima Subsidi Kendaraan Listrik

Muhamad Fajar Riyandanu
14 Maret 2023, 19:27
insentif kendaraan listrik, subsidi, mobil listrik, motor listrik,
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Deretan mobil listrik yang akan digunakan oleh delegasi KTT G20 di Nusa Dua, Bali, Jumat (11/11). Penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan resmi dalam perhelatan KTT G20 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengurangi emisi karbon.

Pemerintah sedang mengkaji penambahan dua produsen otomotif sebagai penerima subsidi kendaraan listrik menyusul Hyundai dan Wuling. Hal tersebut ditujukan sebagai strategi untuk mendongkrak industri kendaraan listrik yang lebih kompetitif ketimbang negara-negara tetangga.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pemerintah sedang melaksanakan rapat rutin guna merealisasikan hal tersebut. Tanpa menyebut nama, Luhut memastikan dua calon produsen kendaraan listrik tersebut merupakan perusahaan otomotif ternama.

Advertisement

"Saya gak sebut dari dua perusahaan besar itu. Saya belum mau menyebutkan namanya. Kami sedang bicara hari ini, besok dan lusa. Nanti kita lihat. Semua tidak seperti jual kacang goreng," kata Luhut usai acara Indonesia Leading Economic Forum 2023 di The St. Regis Hotel Jakarta pada Selasa (14/3).

Menurut Luhut langkah ini merupakan cara yang ampuh untuk mengerek pamor mobil listrik di dalam negeri agar terus bisa bersaing dengan beberapa negara sekitar yang telah aktif menjajakan kendaraan listrik. "Ini perlu, tapi kita tidak mau mereka yang ngatur. Kita tidak mau kalah kompetisi dengan negara-negara di sekitar," ujarnya.

Pemerintah mulai memberikan bantuan kendaraan listrik untuk mobil, motor, dan bus berbasis baterai mulai 20 Maret 2022. Terdapat lima merek mobil dan motor listrik berbasis baterai yang berhak mendapatkan bantuan atau subsidi tersebut.

Terdapat sejumlah merek yang telah memenuhi syarat tersebut. Untuk kendaraan roda empat yang telah memenuhi ketentuan adalah Hyundai dan Wuling. Sementara untuk roda dua, yang memenuhi syarat mendapatkan subsidi adalah Gesits, Volta, dan Selis.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan jika mobil dan motor listrik yang mendapatkan subsidi harus memiliki tingkat kandungan dalam negeri atau TKDN di atas 40%.

Agus mengatakan, bantuan tersebut hanya akan berlaku untuk satu Nomor Induk Kependudukan atau NIK atau KTP. Pemerintah sudah menyiapkan skema penyaluran bantuan kendaraan listrik yang melibatkan beberapa lembaga termasuk perbankan, produsen, dan regulator.

"Bantuan ini hanya berlaku untuk satu kali belanja, jadi satu NIK, tidak bisa dia beli kemudian dijual lagi," ujar Menteri Perindustrian, gus Gumiwang Kartasasmita saat konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3).

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement