Usut Impor Baju Bekas, Teten Minta Pedagang Jangan Dijadikan Tameng

Nadya Zahira
21 Maret 2023, 21:16
impor baju bekas, pakaian bekas,
Humas Kemendag
Kementerian Perdagangan menyita sejumlah baju, sepatu, dan tas bekas senilai Rp 10 miliar untuk dimusnahkan di Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3).

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) bersama pemerintah sedang mengusut pelaku impor baju bekas yang menjual komoditas tersebut ke pasar Indonesia. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan pasar yang menjual pakaian bekas impor akan ditutup.

Teten mengatakan, jika pasar atau toko yang menjual pakaian bekas impor ditutup tidak akan berdampak signifikan terhadap para pedagang, karena menurutnya pedagang dapat menjual barang dagangan lainnya. Justru jika pasar tersebut terus diizinkan maka UMKM di industri pakaian akan mati.

"Kalau pedagang itu mereka sangat adaptif, kalau sekarang mereka mungkin tidak bisa jual lagi pakaian bekas, mereka bisa jual pakaian produksi lokal. Jangan pakai tameng pedaganglah untuk menutupi importir pakaian bekas ini," ujar Teten kepada awak media saat ditemui di Smesco, Jakarta, Selasa (21/3).

Teten menuturkan, aktivitas impor pakaian bekas ini harus segera dihentikan, karena dampaknya sangat besar terhadap UMKM dan perdagangan dalam negeri. Sehingga nantinya juga akan berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja atau PHK tenaga kerja khususnya di sektor industri tekstil.

"Ini jelas akan berdampak terhadap banyaknya masyarakat yang kehilangan lapangan kerja, karena di sektor tekstil atau pakaian ini ada desainer, ada pekerja konveksi, ada packaging, distribusi sampai rantai ritel," kata dia.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...