Kementerian ESDM Tolak Alih Aset Pengelolaan Blok Bulu di Jawa Timur

Muhamad Fajar Riyandanu
27 Maret 2023, 12:26
kementerian esdm, blok bulu, alih kelola, blok migas
Katadata / Trion Julianto
SKK Migas menyaksikan pengeboran sumur perdana PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Duri, Riau (1/1/2023). Pengeboran menggunakan Rig ACS-19.

Kementerian ESDM menyatakan ketidaksetujuan atau discontent terhadap langkah perusahaan migas asal Kanada, Criterium Energy, yang mengakuisisi 42,5% saham atau hak partisipasi milik Mitsui E&P Australia Holdings Pty Ltd di Wilayah Kerja (WK) Bulu.

Sikap Kementerian ESDM merupakan buntut dari aksi Criterium yang tidak melakukan pemberitahuan maupun berkomunikasi kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) dan SKK Migas perihal transaksi perubahan pihak pengelola pada WK migas yang terletak di lepas pantai Jawa Timur itu.

Advertisement

"Ditjen Migas menyatakan ketidaksetujuan terhadap transaksi perubahan pengendalian secara tidak langsung yang terjadi pada WK Bulu," tulis Ditjen Migas dalam siaran pers dikutip Senin (27/3).

Kementerian ESDM menegaskan bahwa segala transaksi pengalihan hak partisipasi, perubahan pengendalian baik secara langsung dan tidak langsung yang dilakukan di masa penerapan kebijakan tambahan waktu sebelum dimulainya produksi komersial atau onstream tidak dapat dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Menteri ESDM.

Hal tersebut merujuk pada regulasi yang diatur dalam Pasal 38 dan 39 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ketetapan tersebut ditujukan agar Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dapat fokus dalam berinvestasi dan melaksanakan kegiatan operasional usaha hulu minyak dan gas bumi yang telah disetujui pemerintah.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement