Alasan Menteri ESDM Tolak Perusahaan Migas Kanada Akuisisi Blok Bulu

Muhamad Fajar Riyandanu
31 Maret 2023, 16:03
kementerian esdm, menteri esdm, blok bulu, wk migas, blok migas, criterion energy
Medco Energi
Rig migas lepas pantai.

Kementerian ESDM menyatakan ketidaksetujuan atau discontent terhadap akuisisi 42% saham atau hak partisipasi pengelolaan wilayah kerja (WK) Bulu oleh perusahaan migas asal Kanada, Criterium Energy, dari Mitsui E&P Australia Holdings Pty.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan penolakan tersebut lantaran transaksi pengalihan hak partisipasi itu dilakukan di masa perpanjangan operasi komersial lapangan yang ditarget berproduksi pada Juni tahun ini.

Dia juga menyoroti langkah Mitsui yang bersedia menjual hak partisipasi perusahaan di saat sudah memeroleh kepastian penjualan gas kepada PT Petrokimia Gresik dengan harga di kisaran US$ 6-8 per MMBtu.

"Sudah dapat pasar dan alokasikan untuk pengguna gasnya, tiba-tiba ini dijual. Ya persis seperti shell di Masela," kata Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (31/3).

Rencana Pengembangan atau Plan of Development (PoD) WK Bulu telah disetujui oleh Menteri ESDM pada 26 November 2014, dengan proyeksi gas terangkut mencapai 60-80 MMscfd untuk periode 2026 sampai 2027.

Namun produksi gas di WK Bulu, khususnya Lapangan Lengo, mandek selama enam tahun terakhir lantaran belum adanya kepastian pembeli.

Lebih lanjut, Kementerian ESDM memberikan perpanjangan komersial lewat penerbitan Surat Menteri ESDM tertanggal 25 November 2020. Dengan surat itu, lapangan itu diberi tambahan waktu untuk produksi secara komersial hingga 25 Mei 2023.

"Sesudah kita kasih perpanjangan, mereka punya kewajiban untuk melakukan eksplorasi dan sudah disepakati bulan Juni tahun ini. Nanti kalau sudah ada buahnya mau diapapun silakan, tapi bukan jualan kertas," ujar Arifin.

Kementerian ESDM bakal memperketat aturan mengenai pelaksanaan eksplorasi hulu migas di dalam negeri untuk menanggulangi kejadian serupa. Arifin berharap kepada para pengelola WK migas agar dapat mengangkut minyak maupun gas alamnya sebelum menjual saham perusahaan.

Hal tersebut ditujukan agar WK Migas tidak hanya dijadikan sebagai objek peralihan PI. "Jadi kita mau jalan dulu, sekarang kita gak tahu itu siapa Criterium. Kalau Mitsui kita tahu, mereka juga menjadi bagian daripada konsorsium di Tangguh," kata Arifin.

Sebelumnya, Criterium Energy mengakuisisi 42,5% saham atau hak partisipasi milik Mitsui E&P Australia Holdings Pty Ltd di WK Bulu, khususnya pada pengelolaan Lapangan Gas Lengo. Mereka menyepakati perjanjian pengalihan hak partisipasi pada 20 Desember 2022.

Sementara sisa saham dipegang oleh mitra usaha patungan yang terdiri dari perusahaan energi asal Singapura, Kris Energy (Satria) selaku operator dengan kepemilikan saham sebesar 42,5% bersama dua mitra lokal, yakni Satria Energindo dan Satria Wijaya Kusuma dengan kepemilikan 10% dan 5%.

Perihal dana akuisisi, Criterium bersedia menggelontorkan uang tunai sebesar US$ 1,6 juta kepada Mitsui E&P Australia Holdings Pty Ltd, dengan rincian harga pembelian US$ 1 juta ditambah penyesuaian modal kerja sekitar US$ 600.000.

Aksi tersebut mendapat penolakan dari Kementerian ESDM seiring langkah Criterium yang tidak melakukan pemberitahuan maupun berkomunikasi kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) dan SKK Migas perihal transaksi perubahan pihak pengelola pada WK migas yang terletak di lepas pantai Jawa Timur itu.

"Ditjen Migas menyatakan ketidaksetujuan terhadap transaksi perubahan pengendalian secara tidak langsung yang terjadi pada WK Bulu," tulis Ditjen Migas dalam siaran pers dikutip Senin (27/3).

Kementerian ESDM menegaskan bahwa segala transaksi pengalihan hak partisipasi, perubahan pengendalian baik secara langsung dan tidak langsung yang dilakukan di masa penerapan kebijakan tambahan waktu sebelum dimulainya produksi komersial atau onstream tidak dapat dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Menteri ESDM.

Hal tersebut merujuk pada regulasi yang diatur dalam Pasal 38 dan 39 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.
Advertisement

Artikel Terkait