Alasan Menteri ESDM Tolak Perusahaan Migas Kanada Akuisisi Blok Bulu

Muhamad Fajar Riyandanu
31 Maret 2023, 16:03
kementerian esdm, menteri esdm, blok bulu, wk migas, blok migas, criterion energy
Medco Energi
Rig migas lepas pantai.

Kementerian ESDM menyatakan ketidaksetujuan atau discontent terhadap akuisisi 42% saham atau hak partisipasi pengelolaan wilayah kerja (WK) Bulu oleh perusahaan migas asal Kanada, Criterium Energy, dari Mitsui E&P Australia Holdings Pty.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan penolakan tersebut lantaran transaksi pengalihan hak partisipasi itu dilakukan di masa perpanjangan operasi komersial lapangan yang ditarget berproduksi pada Juni tahun ini.

Dia juga menyoroti langkah Mitsui yang bersedia menjual hak partisipasi perusahaan di saat sudah memeroleh kepastian penjualan gas kepada PT Petrokimia Gresik dengan harga di kisaran US$ 6-8 per MMBtu.

"Sudah dapat pasar dan alokasikan untuk pengguna gasnya, tiba-tiba ini dijual. Ya persis seperti shell di Masela," kata Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (31/3).

Rencana Pengembangan atau Plan of Development (PoD) WK Bulu telah disetujui oleh Menteri ESDM pada 26 November 2014, dengan proyeksi gas terangkut mencapai 60-80 MMscfd untuk periode 2026 sampai 2027.

Namun produksi gas di WK Bulu, khususnya Lapangan Lengo, mandek selama enam tahun terakhir lantaran belum adanya kepastian pembeli.

Lebih lanjut, Kementerian ESDM memberikan perpanjangan komersial lewat penerbitan Surat Menteri ESDM tertanggal 25 November 2020. Dengan surat itu, lapangan itu diberi tambahan waktu untuk produksi secara komersial hingga 25 Mei 2023.

"Sesudah kita kasih perpanjangan, mereka punya kewajiban untuk melakukan eksplorasi dan sudah disepakati bulan Juni tahun ini. Nanti kalau sudah ada buahnya mau diapapun silakan, tapi bukan jualan kertas," ujar Arifin.

Kementerian ESDM bakal memperketat aturan mengenai pelaksanaan eksplorasi hulu migas di dalam negeri untuk menanggulangi kejadian serupa. Arifin berharap kepada para pengelola WK migas agar dapat mengangkut minyak maupun gas alamnya sebelum menjual saham perusahaan.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...