Menteri ESDM: Badan Pungutan Ekspor Batu Bara Terganjal Isu Perpajakan
Pembentukan Mitra Instansi Pengelola (MIP) PNBP untuk mengelola pungutan ekspor dan penyaluran dana kompensasi batu bara hingga kini belum terealisasi. Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut ada kendala yang terkait dengan pajak penjualan batu bara yang masih harus diselesaikan.
MIP batu bara bertugas untuk melaksanakan mekanisme 'himpun salur' pungutan ekspor batu bara. Selain itu, MIP juga bertugas untuk menarik dana kompensasi dari perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi alokasi kewajiban pengiriman batu bara DMO kepada pembangkit listrik PLN, serta industri semen dan pupuk.
Namun, kegiatan 'himpun-salur' yang akan dikelola MIP batu bara dianggap sebagai kegiatan transaksi yang termasuk sebagai objek pajak. Namun PPN kepada pelaku usaha tambang batu bara telah dikenakan pada penjualan batu bara.
"Harusnya kalau tarik-salur enggak dikenakan pajak lagi, kan sifatnya mengkompensasi siapa yang menanggung DMO ya. Kompensasinya ditarik, kemudian dibagikan pada yang memenuhi DMO," kata Arifin di Istana Kepresidenan, Senin (3/4).
Sebagai informasi, MIP batu bara awalnya ditargetkan berjalan pada Januari 2023. Meski demikian pemerintah telah menetapkan tiga bank pelat merah, yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri, sebagai instansi yang mengelola dana pungutan ekspor batu bara dan kompensasi perusahaan yang tidak memenuhi alokasi DMO.