Ada Insentif Kendaraan Listrik, Pakar Ingatkan Ancaman Produk Impor

Happy Fajrian
9 April 2023, 14:00
insentif kendaraan listrik, subsidi mobil listrik, kendaraan listrik
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Pengunjung melihat mobil listrik pada pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Tangerang, Banten, Kamis (18/8/2022).

Pemerintah dinilai perlu mewaspadai agar insentif kendaraan listrik yang bertujuan menciptakan pasar di dalam negeri tidak dikuasai produk impor perusahaan asing.

Per 1 April 2023, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus untuk mendukung akselerasi adopsi kendaraan listrik.

Pemberian insentif kendaraan listrik merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pembentukan ecosystem industry Nikel-Baterai-Mobil Listrik, utamanya dalam menciptakan pasar (market creation) di pasar dalam negeri.

Pakar ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan agar tidak dikuasai produk impor, kata dia, insentif kendaraan listrik harus mensyaratkan produk dibuat oleh pabrik di Indonesia, serta harus mensyaratkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 85 persen.

“Dalam penciptaan pasar kendaraan listrik pemerintah harus mewaspadai jangan sampai pasar dalam negeri dikuasai oleh produk impor perusahaan asing, seperti yang terjadi pada industri otomotif konvensional,” kata Fahmy di Yogyakarta, Minggu (9/4).

“Pemerintah harus mensyaratkan juga transfer teknologi, khsusnya 'technological capability' (kemampuan teknologi) dalam waktu lima tahun. Kalau persyaratan tersebut dipenuhi, pada saatnya kendaraan listrik dapat diproduksi sendiri oleh anak bangsa,” ujarnya menambahkan.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...