Jelang Pembacaan Hasil Banding, Bagaimana Nasib Ferdy Sambo cs?

Happy Fajrian
12 April 2023, 06:54
ferdy sambo, putri candrawathi, kuat ma'ruf, ricky rizal, pembunuhan berencana brigadir j
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Pengadilan Tinggi Jakarta hari ini, Rabu (12/4) dijadwalkan membacakan hasil banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati atas kasus tersebut, sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara.

Sidang terdakwa Ferdy Sambo dengan Nomor 53/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, dengan Hakim Anggota Ewit Soetriadi, H. Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Lalu sidang terdakwa Putri Candrawathi dengan Nomor: 54/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi, serta Hakim Anggota Singgih Budi Prakoso, H. Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Sidang terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan Nomor: 55/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. Mulyanto, serta Hakim Anggota Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Selanjutnya untuk terdakwa Kuat Ma'ruf yang teregistrasi dengan Nomor: 56/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Fattah, serta Hakim Anggota Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H. Mulyanto, dan Tony Pribadi.

Salah satu terdakwa, Kuat Ma’ruf, sebelumnya menyatakan optimistis divonis bebas dalam putusan banding hari ini. “Kami berharap dibebaskan, bukan hanya diringankan. Kami minta dibebaskan,” kata pengacara Kuat, Irwan Irawan, seperti dikutip detik.com.

Irwan menyatakan keyakinannya bahwa hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan memberikan vonis yang lebih ringan dibandingkan vonis 15 tahun penjara dari PN Jakarta Selatan karena tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Kuat terlibat aktif membunuh Yosua.

“Dari fakta persidangan itu kelihatan tidak ada yang bisa membuktikan bahwa ada keterlibatan langsung kaitannya dengan peristiwa di Duren Tiga makanya kami ajukan banding,” katanya.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...