Akuisisi PLTU Pelabuhan Ratu Tunggu Kesepakatan Take or Pay Listrik

Muhamad Fajar Riyandanu
13 April 2023, 10:39
pltu pelabuhan ratu, pensiun dini pltu, mind id, ptba, pln, listrik
Katadata/Courtesy of PLN
Ilustrasi PLTU.

PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) menyampaikan proses alih aset pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara Pelabuhan Ratu milik PLN kepada PT Bukit Asam (PTBA) tengah menunggu kesepakatan perjanjian transaksi jual beli atau offtake aggrement yang terkait dengan skema take or pay listrik kepada PLN.

Direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha MIND ID, Dilo Seno Widagdo, mengatakan bahwa PTBA sudah merampungkan studi kelayakan perihal potensi akuisisi PLTU PLN berkapasitas 3 x 350 megawatt (mw) tersebut.

PTBA bersama MIND ID kini masih memikirkan soal potensi serapan listrik dari PLTU Pelabuhan Ratu tersebut seiring dengan komitmen PLN yang gencar mengurangi seterum yang dihasilkan oleh pembangkit energi fosil.

"Kami tidak punya jaringan listrik, maka listriknya mesti diarahkan ke PLN lagi, sementara mereka komitmen tidak beli," kata Dilo di Gedung Nusantara I DPR Jakarta pada Rabu (12/4).

Sebagai informasi, MIND ID merupakan holding industri pertambangan BUMN yang beranggotakan PT Inalum, PT Aneka Tambang, PT Bukit Asam, PT Timah, PT Freeport Indonesia, dan PT Vale Indonesia.

Lebih lanjut, kata Dilo, langkah akuisisi PLTU Pelabuhan Ratu oleh PTBA idealnya sepaket dengan kesepakatan perjanjian pembelian tenaga listrik dan skema take or pay kepada PLN. Sehingga produksi listrik yang dihasilkan dari PLTU Pelabuhan Ratu setelah alih aset dapat menghasilkan benefit bagi PBTA.

Skema take or pay mewajibkan PLN untuk menyerap listrik yang diproduksi produsen listrik sesuai dengan kontrak perjanjian jual beli listrik berdasarkan availability factor (AF) atau faktor ketersediaan, dan atau capacity factor (CF) atau faktor kapasitas. Jika tidak, PLN harus membayar pinalti atau denda.

Namun perjanjian jual beli ini tak hanya berlaku take or pay, melainkan juga delivery or pay dari sisi produsen listrik. Artinya, jika para produsen listrik tidak mengirimkan listrik sesuai AF/CF maka mereka harus membayar pinalti atau denda kepada PLN.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...