Langkah Positif Revisi Insentif Gas Murah yang Bebani Keuangan Negara

Muhamad Fajar Riyandanu
13 April 2023, 14:39
gas murah, insentif gas murah, industri
Katadata
Infrastruktur gas.

Langkah pemerintah untuk merevisi tarif harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk tujuh industri dinilai positif. Hal ini hilangnya penerimaan negara hingga Rp 29 triliun untuk membiayai insentif gas murah US$ 6 per MMBTU untuk industri tersebut.

Direktur Eksekutif ReforMiner, Komaidi Notonegoro, mengatakan langkah pemerintah untuk mengevaluasi tarif HGBT cukup masuk akal mengingat pemberian insentif harga gas murah membutuhkan modal besar.

"Memang bagi pengembangan di hulu maupun untuk keuangan negara sebetulnya agak berat, karena rata-rata harga gas sudah jauh di atas US$6 per MMBTU," kata Komaidi saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Kamis (13/4).

Kebijakan HGBT mewajibkan pemerintah menanggung biaya selisih harga dengan mengurangi jatah keuntungan penjualan gas negara sehingga tidak membebani jatah atau keuntungan kontaktor.

Pemerintah umumnya menyepakati kontrak pembagian atau split kepada perusahaan yang mengelola suatu blok migas dengan porsi 60:40 hingga 55:45. Pembagian tersebut memperhitungkan kesulitan ekploitasi migas di sebuah lapangan.

Lewat perhitungan asumsi split 40% untuk pemerintah dan 60% untuk kontraktor, pemerintah menyisakan split pada kisaran maksimum 10%-20% sebagai kompensasi biaya HGBT.

Adapun pendapatan yang diperoleh dari sisa split digunakan sebagai dana cadangan apabila terjadi keadaan memaksa atau force majeure seperti kemunculan bencana alam dan pandemi yang memengaruhi pengembangan ekploitasi lapangan gas.

"Jika harganya diturunkan lagi, maka beban negara akan semakin besar. Informasinya split bagian negara sudah nol, sudah terpakai semua untuk HGBT ini," ujar Komaidi.

Komaidi menjelaskan bahwa harga gas di beberapa lapangan di Indonesia bagian Barat telah menyentuh kisaran US$ 7,5 sampai US$ 10 per MMBTU. Hitungan harga tersebut merupakan bayaran di sisi kepala sumur, belum menyentuh kepada plant gate atau pengguna. "Yang jelas kalau harga US$ 6 memang cukup rendah," kata Komaidi.

Program gas murah diatur dalam Keputusan Menteri atau Kepmen Nomor 134 Tahun 2021 tentang Penggunaan dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Kementerian ESDM berencana untuk merevisi aturan tersebut agar penetapan tarif HGBT menjadi lebih fleksibel.

Direktur Jenderal Migas, Tutuka Ariadji, menyampaikan bahwa revisi Kepmen ESDM Nomor 134 tahun 2021 sudah masuk dalam tahap finalisasi.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...