ESDM Siapkan Aturan Izin Ekspor Tembaga Freeport dan Amman Sampai 2024
Kementerian ESDM akan menyiapkan regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) sebagai landasan hukum agar perpanjangan izin ekspor tembaga PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara hingga Mei 2024 tidak melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Pada pasal 170A UU Minerba, ekspor produk mineral yang belum dimurnikan berlaku maksimal tiga tahun sejak undang-undang tersebut disahkan. Adapun perpanjangan ekspor hingga Mei 2024 juga menjadi tenggat waktu maksimal bagi PTFI dan Amman Mineral untuk menyelesaikan proyek smelter.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengatakan bahwa penerbitan Permen tersebut menjadi jalan tengah bagi kebijakan pelaksanaan larangan ekspor seluruh mineral mentah yang berlaku serempak pada Juni 2023 tanpa harus merevisi UU Minerba.
"Kami lihat jika larangan ekspor ini berlaku Juni 2023, maka Freeport terdampak. Sementara Freeport yang punya Indonesia dengan porsi 51%," kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (28/4).
Relaksasi ekspor konsentrat tembaga bagi dua perusahaan tersebut merupakan sikap pemerintah yang memahami kondisi keterlambatan pembangunan smelter imbas Pandemi Covid-19. Arifin menyebut, keterlambatan pengadaan smelter juga disebabkan oleh mandeknya pekerja kontraktor dari Jepang selama kurang lebih dua tahun.
Freeport melaporkan progres pembangunan smelter tembaga baru di kawasan industri Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik mencapai 61,5% hingga kuartal I 2023. Sementara progres pembangunan smelter tembaga Amman Mineral di Kawasan Batu Hijau mencapai 51,63% hingga Januari 2023.
Siapkan Denda Keterlambatan Smelter
Di samping memberikan izin perpanjangan masa ekspor, pemerintah juga akan mengenakan mekanisme denda bagi Freeport dan Amman Mineral sebagai sanksi keterlambatan pembangunan smelter. Freeport menyampaikan bahwa smelter baru mereka bisa beroperasi secara penuh pada Desember 2024.
Di dalam Izin Usaha pertambangan Khusus (IUPK) milik Freeport tertulis jangka waktu penyelesaian Smelter Gresik paling lambat 5 tahun sejak IUPK itu diterbitkan pada Desember 2018, sehingga penyelesaian pembangunan smelter maksimal rampung pada Desember 2023.
Sementara itu, pembangunan smelter Amman Mineral juga molor dari target awal yang ditetapkan bisa beroperasi secara penuh pada Juli 2023. Perusahaan memperkirakan commissioning smelter akan dilakukan pada Juli 2024 dan beroperasi dengan kapasitas 60% di Desember 2024.
"Perpanjangan ekspor tembaga sampai Mei 2024 namun dengan catatan. Administratifnya sedang kami buat. Administrasi istilahnya, mirip-mirip denda," ujar Arifin.