Pakar: Perpanjangan Ekspor Tembaga Melalui Permen Langgar UU Minerba
Langkah Kementerian ESDM untuk menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM sebagai payung hukum perpanjangan masa izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara hingga Mei 2024 dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Pakar Hukum Energi Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Indria Wahyuni, menyampaikan bahwa regulasi dalam permen merupakan instrumen untuk mengajur substansi dari UU yang bersangkutan.
"Prinsip permen seperti itu, sehingga tidak boleh ada satu permen yang secara substansi bertentangan dengan UU," kata Indria kepada Katadata.co.id dihubungi lewat sambungan telepon pada Jumat (5/5).
Dia menjelaskan bahwa antitesis substansi yang tertulis di UU dapat dijalankan lewat pengesahan regulasi yang disahkan langsung oleh Presiden seperti Peraturan Presiden (Perpes) dan Peraturan Pemerintah (PP). Alasannya UU merupakan regulasi yang disahkan oleh langsung oleh presiden.
Sementara peraturan menteri merupakan aturan yang tetapkan oleh badan legislatif. Hal tersebut tertulis di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Jika pemerintah ingin merelaksasi izin ekspor tembaga maka bentuk hukumnya bukan Permen ESDM, paling tidak Perpres karena itu adalah kewenangan dari garis kewenangan presiden," ujar Indria.
Dia juga menilai bahwa pembentukan Perpres maupun PP soal perpanjangan masa ekspor konsentrat tembaga juga harus memiliki dalil yang kuat. Seperti terjadi keadaan memaksa atau force majeure.
"Kalau satu Peraturan Menteri bisa menyimpangi UU maka akan berpotensi peraturan menteri-menteri yang lain bisa menyimpangi UU, kacau nanti urusannya," kata Indria.