Menimbang Untung Rugi Harga Minyak Mentah Domestik demi Jaga Harga BBM

Muhamad Fajar Riyandanu
19 Mei 2023, 16:33
harga minyak, harga bbm,
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/wsj.
Seorang petugas menunjukkan harga BBM jenis Pertalite yang sudah naik menjadi Rp10 ribu per liter di SPBU Maya jalur Pantura, Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (3/9/2022).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah merumuskan mekanisme domestic price obligation (DPO) atau kewajiban harga minyak domestik, terhadap jatah lifting atau minyak siap jual pemerintah yang dibeli oleh Pertamina.

Rencana tersebut merupakan upaya untuk menekan harga BBM pada sektor hilir di stasiun pengisian bahan bakar (SPBU). Kendati demikian, langkah penetapan harga dalam negeri itu berpotensi mengurangi pendapatan negara.

Direktur Eksekutif ReforMiner, Komaidi Notonegoro, beranggapan bahwa mekanisme penetapan harga acuan minyak mentah khusus Pertamina memungkinkan seperti layaknya pelaku usaha batu bara yang wajib menyerahkan 25% hasil produksi tahunan kepada PLN dan industri semen dan pupuk dengan harga DMO.

"Kalau DPO migas bisa dilakukan, tentu BBM di hilir akan lebih baik harganya atau kompetitif. Tapi yang perlu dipahami tentu penerimaan negara akan berkurang," ujar Komaidi kepada Katadata.co.id melalui sambungan telepon pada Jumat (19/5).

Regulasi mengenai pengaturan jatah lifting minyak domestik diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang (UU) Minyak dan Gas Bumi atau Migas Nomor 22 tahun 2021, di mana Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyerahkan paling banyak 25% bagiannya dari hasil produksi migas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Ketentuan di UU Migas itu masih terbatas pada upaya menjamin ketersediaan pasokan migas untuk kebutuhan dalam negeri lewat penarikan 25% produksi migas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Sementara, acuan harga wajib penjualan minyak mentah jatah pemerintah juga diberi harga khusus meski nilainya tidak sama pada tiap-tiap lapangan. "25% itu volume, kalau untuk harga biasanya ada harga khusus dari pemerintah. Nah tiap-tiap lapangan berbeda," ujar Komaidi.

Meski usulan DPR berpotensi bisa menekan harga BBM di hilir, Komaidi memandang bahwa implementasi rencana tersebut dapat memicu pelaku usaha hulu migas untuk menurunkan produksi migas mereka.

Hal tersebut dapat berimbas negatif pada pemenuhan pasokan minyak mentah dan konsumsi BBM dalam negeri dan menambah beban negara. Alasannya, jelas Komaidi, pemenuhan konsumsi BBM dalam negeri mayoritas ditutup melalui impor.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor bahan bakar minyak (BBM) sepanjang 2022 mencapai 347.625 barel per hari (bph) dengan nilai mencapai US$ 19,76 miliar atau sekira Rp 299,41 triliun. Impor BBM terdiri dari bensin atau gasoline 275.214 bph, dan solar atau gasoil 72.411 bph.

Secara volume, impor BBM 2022 naik 26% dari tahun sebelumnya sebesar 275.861 bph dengan rincian 226.431 bph bensin dan 49.430 bph solar.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...