AS Rumuskan Undang-Undang yang Larang Ekspor Minyak Mentah dan LNG

Happy Fajrian
19 Mei 2023, 18:12
amerika, ekspor migas, ekspor minyak, lng
ANTARA FOTO/HO/Bakamla/mrh/aww.
Ilustrasi kapal tanker migas.

Tiga legislator Amerika Serikat (AS) telah mengusulkan undang-undang yang akan melarang ekspor minyak mentah. Kebijakan ini dinilai akan menguntungkan masyarakat pesisir, konsumen energi Amerika secara keseluruhan, dan membantu negara itu mencapai tujuan perubahan iklimnya.

Sebelumnya pada 2015 Presiden Barack Obama mencabut larangan ekspor minyak mentah AS yang telah diterapkan selama empat dekade. Sejak larangan itu dicabut, Amerika menjadi salah satu negara pengekspor minyak dan gas terbesar dunia.

Tahun lalu ekspor minyak mentah AS melonjak 22% dibandingkan setahun sebelumnya, mencapai rekor 3,6 juta barel per hari (bph). Sementara itu Energy Information Administration (EIA) AS menyatakan bahwa lonjakan ekspor LNG di negara itu menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen domestiknya.

“Perusahaan minyak dan gas terus menambah kantong mereka dengan mengorbankan konsumen Amerika dan komunitas garis depan, semuanya memicu krisis iklim global kita,” kata Senator Edward J. Markey, salah satu regulator yang mengusulkan UU ini, dalam keterangannya, dikutip Jumat (16/5).

“Amerika akan segera mengganti minyak. Larangan ekspor minyak dan gas alam ke luar negeri adalah kemenangan bagi keadilan lingkungan, ekonomi Amerika, dan planet kita,” ujarnya lagi.

Dia mengatakan Block All New (BAN) Fossil Fuel Exports Act adalah undang-undang yang akan mengamandemen Kebijakan Energi dan Undang-Undang Konservasi dan melarang ekspor minyak mentah dan gas alam Amerika ke luar negeri.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...