Mekanisme Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diubah karena Minim Peminat

Muhamad Fajar Riyandanu
22 Mei 2023, 14:52
insentif kendaraan listrik, mobil listrik, motor listrik
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Mobil listrik Toyota bZ4X dipamerkan di Art Bali, Nusa Dua, Bali, Selasa (15/11).

Pemerintah mengakui inisiatif masyarakat untuk mengambil insentif kendaraan listrik masih minim karena sosialisasi yang belum optimal. Sejak diluncurkan pada Maret 2023, subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta baru mencapai 108 unit.

Hal serupa juga terjadi pada penyaluran insentif mobil listrik. Insentif berupa potongan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 1% mulai 1 April juga belum mampu mengerek tingkat penjualan yang signifikan.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menyampaikan bahwa pemerintah sudah melaksanakan pertemuan khusus selama dua hari untuk mendongkrak minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik lewat insentif yang sudah diberikan.

Pertemuan yang dilaksanakan pada pekan lalu itu dihadiri oleh sejumlah pihak, diantaranya Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi hingga Kementerian Keuangan.

"Rapat dua hari berturut-turut itu untuk bagaimana komunikasi ke publik kami tingkatkan. Insentif ini kebijakan yang sangat baik, tapi kenyataannya belum direspon baik," kata Moeldoko dalam Green Economic Forum CNBC di Hotel Kempinski Jakarta pada Senin (22/5).

Moeldoko menambahkan, pemerintah juga tengah berencana untuk mengubah mekanisme pengenaan pemangkasan PPN pada insentif mobil listrik.

Ketua Perkumpulan industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) itu menjabarkan, pemerintah bakal mempercepat biaya restitusi kepada pihak dealer menjadi paling lama satu bulan. Termin tersebut lebih progresif dari mekanisme eksisting saat ini yang membutuhkan waktu selama satu tahun.

"Pemahaman tentang restitusi setahun baru dibayarkan oleh pemerintah. Nah itu yang kami sedang rumuskan, jangan ada pengertian satu tahun, kalau bisa dipercepat satu bulan. Kemarin kami diskusi panjang lebar dengan Kementerian Keuangan menentukan hal tersebut," ujar Moeldoko.

Insentif PPN terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...