ESDM Pastikan Alih Kelola Blok Bulu ke Perusahaan Kanada Tak Terjadi

Kementerian ESDM menegaskan wacana alih aset 42,5% saham atau hak partisipasi milik Mitsui E&P Australia Holdings Pty Ltd di Wilayah Kerja (WK) Bulu kepada perusahaan migas asal Kanada, Criterium Energy tidak akan terjadi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Tutuka Ariadji, mengatakan bahwa pihaknya terus berpegang teguh pada amanat Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi atau UU Migas.
Pasal 38 dan 39 mengatur bahwa segala transaksi pengalihan hak partisipasi, perubahan pengendalian baik secara langsung dan tidak langsung yang dilakukan di masa penerapan kebijakan tambahan waktu sebelum dimulainya produksi komersial atau onstream tidak dapat dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Menteri ESDM.
"Kami sudah sampaikan keberatan ke mereka. Upaya itu mereka lakukan secara B to B, ya tapi caranya tidak begitu," kata Tutuka di Kementerian ESDM pada Selasa (30/5).
Sikap ketidaksetujuan pemerintah juga dilandasi oleh aksi Criterium yang tidak melakukan pemberitahuan maupun berkomunikasi kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) dan SKK Migas perihal transaksi perubahan pihak pengelola WK Bulu. "Tegas kami menyatakan bahwa selayaknya alih aset tidak terjadi," ujar Tutuka.
Criterium menyepakati perjanjian pengalihan hak partisipasi dengan Mitsui E&P Australia Holdings Pty Ltd pada 20 Desember 2022. Lewat kesepakatan tersebut, Criterium memperoleh 42,5% hak partisipasi di WK Bulu, khususnya pada pengelolaan Lapangan Gas Lengo.
Sementara sisa saham dipegang oleh mitra usaha patungan yang terdiri dari perusahaan energi asal Singapura, Kris Energy (Satria) selaku operator dengan kepemilikan saham sebesar 42,5% bersama dua mitra lokal, yakni Satria Energindo dan Satria Wijaya Kusuma dengan kepemilikan 10% dan 5%.
Perihal dana akuisisi, Criterium bersedia menggelontorkan uang tunai sebesar US$ 1,6 juta kepada Mitsui E&P Australia Holdings Pty Ltd, dengan rincian harga pembelian US$ 1 juta ditambah penyesuaian modal kerja sekitar US$ 600.000.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan penolakan tersebut lantaran transaksi pengalihan hak partisipasi itu dilakukan di masa perpanjangan operasi komersial lapangan yang ditarget berproduksi pada Juni tahun ini.
Dia juga menyoroti langkah Mitsui yang bersedia menjual hak partisipasi perusahaan di saat sudah memperoleh kepastian penjualan gas kepada PT Petrokimia Gresik dengan harga di kisaran US$ 6-8 per MMBtu.
"Sudah dapat pasar dan alokasikan untuk pengguna gasnya, tiba-tiba ini dijual. Ya persis seperti shell di Masela," kata Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (31/3).
Rencana Pengembangan atau Plan of Development (PoD) WK Bulu telah disetujui oleh Menteri ESDM pada 26 November 2014, dengan proyeksi gas terangkut mencapai 60-80 MMscfd untuk periode 2026 sampai 2027.
Namun produksi gas di WK Bulu, khususnya Lapangan Lengo, mandek selama enam tahun terakhir lantaran belum adanya kepastian pembeli. Lebih lanjut, Kementerian ESDM memberikan perpanjangan komersial lewat penerbitan Surat Menteri ESDM tertanggal 25 November 2020.
Dengan surat itu, lapangan itu diberi tambahan waktu untuk produksi secara komersial hingga 25 Mei 2023. "Sesudah kita kasih perpanjangan, mereka punya kewajiban untuk melakukan eksplorasi dan sudah disepakati bulan Juni tahun ini. Nanti kalau sudah ada buahnya mau diapapun silakan, tapi bukan jualan kertas," ujar Arifin.
Kementerian ESDM bakal memperketat aturan mengenai pelaksanaan eksplorasi hulu migas di dalam negeri untuk menanggulangi kejadian serupa.
Arifin berharap kepada para pengelola WK migas agar dapat mengangkut minyak maupun gas alamnya sebelum menjual saham perusahaan. Hal tersebut ditujukan agar WK Migas tidak hanya dijadikan sebagai objek peralihan hak partisipasi.
"Jadi kita mau jalan dulu, sekarang kita gak tahu itu siapa Criterium. Kalau Mitsui kita tahu, mereka juga menjadi bagian daripada konsorsium di Tangguh," kata Arifin.