Ekspor Pasir Laut Dibuka, Pakar Ingatkan Ancaman Kerusakan Lingkungan

Muhamad Fajar Riyandanu
31 Mei 2023, 11:41
pasir laut, ekspor pasir laut,
ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/tom.
Ilustrasi kawasan pesisir.

Langkah pemerintah untuk kembali menerbitkan izin ekspor pemanfaatan pasir laut dinilai dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan ekologi yang lebih luas dan membahayakan bagi rakyat pesisir laut.

Pakar Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menganggap bahwa pengerukan pasir laut secara serampangan dapat menenggelamkan pulau-pulau di sekitar lokasi penambangan pasir laut.

"Keuntungan ekonomi yang diterima Indonesia atas ekspor pasir laut itu tidak setimpal dengan kerusakan lingkungan dan ekologi yang akan terjadi," kata Fahmy dalam siaran pers pada Rabu (31/5).

Regulasi mengenai penambangan pasir atau hasil sedimentasi laut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023.

Izin ekspor pasir laut kembali dibuka setelah 20 tahun dihentikan pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri sejak 2003 melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Terbitnya PP Nomor 26 tahun 2023 itu sekaligus mencabut SK Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...