Terbitkan Aturan Baru, ESDM Ubah Kebijakan Harga Gas Murah Industri

Muhamad Fajar Riyandanu
7 Juni 2023, 16:57
gas murah, harga gas murah industri, kementerian esdm,
ANTARA FOTO/Aji Styawan
Karyawan memeriksa instalasi jaringan pipa gas di kawasan Onshore Receiving Facility (ORF) atau fasilitas penerimaan gas PT Pertamina Gas (Pertagas) di Tambaklorok, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/10/2019).

Kementerian ESDM mengubah regulasi penggunaan dan harga gas bumi tertentu (HGBT) di bidang industri melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 91 tahun 2023. Regulasi anyar soal gas murah untuk industri ini mengatur sejumlah mekanisme yang tidak diatur dalam peraturan sebelumnya.

Beberapa di antaranya yaitu diktum ketiga terkait pembaharuan mekanisme penyaluran HGBT yang mempertimbangkan ketersediaan pasokan gas bumi dan/atau kecukupan penerimaan negara.

Diktum kesembilan juga mengatur kewenangan SKK Migas dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk melakukan evaluasi mengenai ketidakcukupan penerimaan bagian negara dalam implementasi HGBT. Hal tersebut sebelumnya tidak diatur dalam regulasi lawas, yakni Kepmen ESDM Nomor 134 tahun 2021.

Regulasi penyaluran HGBT terbaru juga mengatur penambahan kewajiban Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga, satu diantaranya yakni keharusan untuk melaporkan realisasi volume dan harga atas penyaluran HGBT. Ketetapan tersebut tertulis di diktum duabelas.

Masih dalam diktum duabelas, pemerintah mewajibkan badan usaha untuk melaporkan realisasi volume dan harga atas penyaluran gas bumi yang tidak terserap sebelum dimanfaatkan atau dijual secara komersial dengan menggunakan harga gas bumi kepada pengguna sektor industri.

Pemerintah juga mewajibkan badan usaha untuk melaporkan realisasi volume dan harga gas atas penyaluran yang diperoleh secara komersial akibat ketidakcukupan penerimaan bagian negara. Seluruh kegiatan tersebut wajib dilaporkan kepada Kementerian ESDM secara berkala tiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Selain mengatur regulasi tambahan bagi badan usaha, pemerintah juga mengatur kewajiban tambahan bagi pengguna HGBT. Ketetapan yang termaktub pada diktum sepuluh mengharuskan pengguna HGBT untuk menggunakan volume atau jatah gas bumi dengan tarif HGBT sesuai peruntukan pengguna.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...