Kementerian ESDM Minta Rencana Kenaikan PBBKB Dikaji Ulang

Mela Syaharani
30 Januari 2024, 12:32
kementerian esdm, pajak bahan bakar
ANTARA FOTO/Auliya Rahman/Ief/Spt.
Petugas melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU G Obos, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (5/1/2024).
Button AI Summarize

Kementerian ESDM menanggapi rencana kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji meminta kepada pemerintah-pemerintah daerah untuk mengkaji ulang wacana kenaikan PBBKB ini.

“Saat ini kita sedang berada di masa-mada dinamis hingga pemilu 14 Februari nanti. Jadi kami sangat mengharapkan untuk peraturan daerah terkait PBBKB itu coba dilihat betul dampak-dampak implementasinya,” kata Tutuka dalam Energy Corner CNBC pada Selasa (30/1).

Tutuka mengaku, belum ada komunikasi yang dijalin antara kementerian terkait dengan Kementerian ESDM mengenai hal ini. “Perlu saya sampaikan bahwa Dirjen Migas Kementerian ESDM belum pernah ya berkomunikasi dengan kementerian terkait dan pemerintah daerah tentang hal ini,” ujarnya.

Kendati demikian, setelah adanya rencana ini pihaknya langsung melakukan koordinasi secara internal. Tutuka menyampaikan terdapat beberapa hal yang perlu lebih diperhatikan dalam penerapan tarif baru PBBKB.

Pertama, pengeluaran peraturan dan pelaksanaannya yang berbeda-beda di setiap daerah. Kedua, menurutnya sosialisasi mengenai kenaikan PBBKB ini belum dilaksanakan secara luas. “Sehingga belum terasa sampai masyarakat luas,” ucapnya.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...