Pemerintah Gunakan Pendekatan Nexus Tax agar Netflix Bisa Bayar Pajak

Fahmi Ahmad Burhan
27 Januari 2020, 20:09
netflix, nexus tax, pajak netflix
Google Play Store
Tampilan muka Netflix. Pemerintah akan menggunakan pendekatan Nexus Tax untuk menarik pajak dari Netflix.

Pemerintah berencana akan menerapkan pendekatan Nexus Tax dalam mengejar potensi pajak dari cross border terutama transaksi digital. Salah satu perusahaan yang bisa dikejar potensi pajaknya melalui pendekatan ini yaitu perusahaan penyedia layanan video on-demand (VoD) Netflix.

Direktur Penyuluhan, Pelayananan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan pendekatan Nexus Tax, perusahaan yang bertransaksi di Indonesia namun tidak memiliki keberadaan fisik di Tanah Air tetap bisa membayar pajak.

Saat ini, negara konsumen seperti Indonesia yang menjadi sumber penghasilan perusahaan asing hanya dapat mengenakan pajak apabila perusahaan itu memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT). Sementara, dalam ketentuan yang masih berlaku, perusahaan dapat memiliki BUT jika punya keberadaan fisik seperti tempat usaha, bengkel, atau kantor di Indonesia.

"Ke depan lanskapnya akan berubah, BUT tidak harus mensyaratkan physical presence, tetapi cukup adanya significant economic presence di negara sumber penghasilan," kata Yoga kepada Katadata.co.id, Senin (27/1).

(Baca: Netflix Siap Tayangkan 21 Film Studio Ghibli Mulai Februari 2020)

Dia juga mengatakan bahwa dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan, pihaknya mengusulkan untuk mendefinisikan ulang pengertian BUT dari yang sebelumnya physical presence menjadi significant economic presence.

"Dengan itu pemerintah bisa mengenakan pajak penyedia barang atau jasa yang tidak memiliki keberadaan fisik di Indonesia, tetapi konsumennya banyak," kata Yoga.

Untuk pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan kepada konsumen di Indonesia, perusahaan diwajibkan untuk menyetor dan melaporkan PPN-nya. Perusahaan itu pun bisa menunjuk pihak lain sebagai wakil untuk melaksanakan kewajiban PPN tersebut.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...