Platform Transaksi Digital Wajib Terdaftar & Data Center di Indonesia

Cindy Mutia Annur
29 Oktober 2019, 11:08
kominfo, pp ptse, data center dalam negeri
123rf

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah meresmikan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) pada 10 Oktober 2019 lalu, menggantikan PP PSTE Nomor 82 Tahun 2012.

Salah satu poin perubahan regulasi tersebut yaitu, semua perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftar ke pemerintah untuk mengetahui data-data yang mereka pergunakan.

Advertisement

Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, berdasarkan PP tersebut, data yang tergolong data sektor publik penempatan data center-nya harus di  dalam negeri. Namun, menurutnya, sektor swasta juga perlu diatur dan dibatasi tata kelolanya oleh pemerintah.

"Apa saja (yang didaftarkan)? Bisnisnya, data yang dikumpulkan apa saja, untuk apa (penggunaan datanya). Supaya pemerintah tahu apa saja data-data itu. Bahkan, Pak Menteri (Johnny G. Plate) menyebut bahwa pemerintah juga bisa memanfaatkan data-data ini," ujar Semuel dalam konferensi pers di kantornya, Senin (28/10).

(Baca: Atasi Hoaks, Menteri Kominfo Anyar Buka Opsi Batasi Internet)

Semuel melanjutkan, di era digital ini pertukaran data dapat terjadi sehingga perlindungan data menjadi hal yang penting. Apalagi, menurutnya, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah dikembalikan oleh Kementerian Sekretaris Negara (Setneg) kepada Kementerian Kominfo.

Untuk mengisi kekosongan regulasi tersebut, maka Kominfo bakal menyempurnakan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. "Itu akan menghasilkan prinsip dari perlindungan data pribadi yang sudah ada, yakni rancangan RUU PDP kira-kira," ujarnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengatakan bahwa pada prinsipnya data-data yang menyangkut kepentingan sektor publik bakal ditempatkan di dalam negeri. Sehingga, menurutnya, pertukaran data antar pribadi, institusi, bahkan negara dapat dilakukan.

"Tentu harus memenuhi prasyarat-prasyarat tertentu, termasuk kepentingan negara kita juga," ujar Johnny. Lebih rinci mengenai prasyarat-prasyarat itu Kominfo bakal mendiskusikannya dengan berbagai kementerian ataupun lembaga (K/L) terkait.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement