Revisi PP, Facebook dan Google Terancam Diblokir jika Tak Bayar Pajak

Cindy Mutia Annur
13 September 2019, 22:15
revisi peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2012, kominfo, facebook, google. pajak perusahaan digital,
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019). Pemerintah tengah merevisi PP No.82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, salah satunya untuk meningkatkan pajak dari perusahaan digital seperti Facebook dan Google.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut bahwa revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) membuka peluang meningkatkan pajak perusahaan digital seperti Facebook dan Google.

Pasalnya, dalam draft revisi aturan tersebut nantinya bakal memastikan bagaimana mekanisme, alat ukur, dan tingkat kepatuhan perusahaan digital dalam membayar pajak ke pemerintah. 

Advertisement

Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, revisi aturan itu memungkinkan para perusahaan yang tidak patuh membayar pajak bisa diblokir oleh pemerintah. Sebab, aturan ini memiliki kepastian yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan digital yang ada di Tanah Air.

"Jadi (draf aturan) ini akan mendukung apa yang diharapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memastikan para pelakunya bisa membayar pajak. Kalau tidak (bayar), mereka bisa saja dilarang untuk beroperasi lagi di Indonesia," ujar Semuel kepada Katadata.co.id, saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (13/9).

(Baca: Potensi Pajak dari Google dan Perusahaan Digital Capai Rp 27 Triliun)

Semuel melanjutkan, dengan adanya revisi aturan tersebut maka setiap perusahaan digital harus mendaftar ke pemerintah. Dari situlah, pemerintah memiliki alat untuk memastikan agar mereka membayar pajak yang sesuai. 

Hanya, ia mengatakan bahwa banyak instansi yang dianggap ingin menghalangi terbitnya draft revisi aturan tersebut untuk segera diterbitkan. "Padahal, ini adalah peluang kami untuk bisa menekan pajak perusahan digital," ujarnya.

Ia menegaskan, nantinya apabila draft revisi aturan tersebut diresmikan maka semua perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar di pemerintah. "Dengan mendaftar artinya apa? Perusahaan akan patuh terhadap undang-undang kami. Kalau perusahaan tidak mendaftarkan diri bagaimana? Ya, akan kami tutup," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement