Gara-gara Kimi Hime, Kominfo Bakal Revisi Aturan Konten Kreatif

Cindy Mutia Annur
29 Juli 2019, 17:42
kimi hime, kominfo, konten kreatif
YouTube/Kimi Hime
Kimi Hime saat menyampaikan data mengenai kategori usia penonton YouTube-nya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal merevisi aturan soal konten kreatif dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Hal ini lantaran adanya kasus YouTuber Kimi Hime alias Kimberly Khoe yang dilaporkan melanggar tindak asusila dalam konten-kontennya.

Dalam pertemuan bersama Kominfo Senin siang ini (29/7), kuasa hukum Kimi Hime Irfan Akhyari berharap Kominfo dapat segera membuat regulasi yang jelas dan rigid bagi para konten kreator agar tidak ada multitafsir dengan ketentuan yang disampaikan.

"Itu usulan Pak Irfan (kuasa hukum Kimi), kami sepakat soal (revisi aturan) itu. Ini sebagai momentum (industri) konten kreatif Tanah Air, untuk menata konten kita lebih baik lagi, bukan soal Kimi semata," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu di kantornya, Senin (29/7).

Pria yang akrab disapa Nando ini mengatakan, hasil pertemuannya dengan kuasa hukum Kimi Hime hari ini membahas soal alasan latar belakang Kominfo melakukan penagguhan konten YouTube Kimi beberapa hari yang lalu, serta membahas sejumlah regulasi, ketentuan, dan koridor dalam membuat konten internet.

(Baca: Kominfo Laporkan Sembilan Konten Youtuber Kimi Hime ke Google)

Menurutnya, Kominfo sebagai regulator menyadari bahwa pentingnya bimbingan (guidance) regulasi mengenai Permen yang terkait sejumlah pasal Undang-Undang ITE yang  melanggar tindak kesusilaan. Dia menilai aturan dalam Permen No. 19/2014 sudah tertinggal jauh dengan kondisi industri konten kreator saat ini.

"Kami ingin sesuaikan situasi terbaru, sesuaikan dengan konten-konten kreasi hari ini, termasuk kasus Kimi," ujarnya. Dia menambahkan, saat ini revisi aturan tersebut masih digodok oleh Kominfo di Ditjen Aptika. Ia menjelaskan, urgensi merubah Permen tersebut sudah ada sebelumnya, bukan semata-mata karena adanya kasus konten Kimi Hime.

Dia memastikan bahwa revisi Permen itu akan mengatur apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh konten kreator. Ia menjelaskan, Kominfo akan mendorong apa saja ketentuan yang masuk ke dalam Permen, atau guidance yang ada di media sosial seperti YouTube, Instagram, dan sebagainya, atau bahkan mengkombinasikan keduanya.

"Meski ada perdebatan soal (aturan ini), menteri kami punya pemahaman light touch regulation," ujarnya. Adapun, light touch regulation artinya, pembuat kebijakan yang tidak ketat.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...