Kemenhub Batalkan Larangan Diskon Tarif Ojol

Cindy Mutia Annur
13 Juni 2019, 18:10
larangan diskon tarif ojek online.
ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang di depan Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk membatalkan larangan diskon tarif ojek online karena menganggap kebijakan tersebut bukan bagian dari ranah kewenangan mereka.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, diskon tarif ojek online masih diperbolehkan asalkan tidak melebihi tarif batas bawah dan atas yang telah ditentukan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 Tahun 2019.

Advertisement

Budi menjelaskan, aplikator yang melanggar tarif batas atas dan batas bawah aturan tersebut akan dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Menurutnya, apabila diskon yang diterapkan oleh aplikator masih di rentang tarif batas tersebut, maka masih diperbolehkan. “Asal jangan melanggar tarif batas bawah dan atas (yang sudah ditetapkan),” ujar Budi saat ditemui di kantornya, Kamis (13/6).

Ia melanjutkan, Kemenhub telah membicarakan soal diskon tarif ojek online dengan beberapa lembaga seperti dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan KPPU. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, diputuskan bahwa regulasi yang telah dibuat oleh kementeriannya tidak akan mengatur soal diskon tarif ojek online.

(Baca: Maju Mundur Larangan Diskon Tarif Ojek Online)

“Itu bukan ranah kami, tetapi ranah (lembaga) yang lain,” ujarnya. Adapun, ia menjelaskan bahwa kewenangan soal diskon tarif ojek online akan diserahkan kepada KPPU.

Ia menegaskan bahwa semua pihak harus bersinergi untuk mengamankan bisnis ride-hailing yang sudah ada di Indonesia agar hadirnya keberlangsungan usaha yang sehat di industri tersebut.  “Apabila ada persaingan usaha yang tidak baik, nanti KPPU yang akan turun,” ujarnya.

Ia pun mengklarifikasi bahwa apabila larangan diskon tersebut dibatalkan, artinya ada regulasinya yang sudah menjangkau secara pusat. Sedangkan, Kemenhub mengaku belum memiliki regulasi terkait diskon tarif ojek online. “Memang kami membatalkan ya? Tidak, karena kami belum ada aturannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemenhub mengatakan telah menggandeng KPPU dan BI untuk membahas aturan tentang diskon tarif ojek online. Kemenhub menargetkan, aturan tersebut bisa rampung usai Lebaran.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement