Facebook, Google dan Twitter Tolak Serahkan Data ke Otoritas Hong Kong

Fahmi Ahmad Burhan
8 Juli 2020, 11:05
uu keamanan nasional hong kong, data pengguna google facebook twitter,
ANTARA FOTO/REUTERS/Tyrone Siu/aww/cf
Aksi massa memperingati penyerahan Hong Kong ke Tiongkok dari Inggris, di Hong Kong, Rabu (1/7/2020). Tiga perusahaan teknologi AS menolak permintaan data pengguna dari otoritas Hong Kong imbas dari berlakunya UU Keamanan Nasional.

Tiga raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) Google, Facebook, dan Twitter menolak permintaan penyerahan data pengguna oleh otoritas keamanan di Hong Kong. Permintaan tersebut imbas dari penerapan Undang-undang (UU) Keamanan Nasional Hong Kong oleh pemerintah Tiongkok pada 1 Juli lalu.

Facebook dan aplikasi besutannya WhatsApp menyatakan telah menghentikan permintaan penyerahan data pengguna pada Senin (6/7) lalu. "Sambil menunggu penilaian lebih lanjut dari dampak UU Keamanan Nasional, termasuk uji tuntas hak asasi manusia (HAM) formal dan konsultasi dengan ahli HAM," kata Facebook seperti dikutip CNN Internasional, Selasa (7/7).

Advertisement

Alasan Facebook sementara menolak penyerahan data pengguna, sebab perusahaan berkomitmen menjaga kebebasan berekspresi. Facebook percaya pada hak orang dalam melakukan percakapan pribadi melalui platform yang aman.

(Baca: Tiongkok Sahkan UU Keamanan, TikTok Keluar dari Pasar Hong Kong)

Senada, Twitter juga telah menghentikan semua permintaan dari otoritas Hong Kong dan akan meninjau UU itu kembali. "Kami memiliki keprihatinan besar mengenai proses pengembangan dan niat penuh UU ini," kata juru bicara Twitter.

Juru bicara Google juga mengatakan bahwa ketika UU itu berlaku, maka Google terpaksa harus menghentikan produksi pada setiap permintaan data baru. "Kami akan terus meninjau detail UU yang baru," ujarnya.

Tidak hanya Facebook, Google, dan Twitter, yang lainnya seperti Zoom dan LinkedIn pun mengeluarkan kebijakan serupa. Platform konferensi video populer Zoom menghentikan permintaan otoritas Hong Kong pada kemarin (7/7).

Beberapa perusahaan teknologi global sudah terlanjur menuruti permintaan otoritas Hongkong. Seperti Apple yang telah memenuhi sebagian besar permintaan otoritas Hong Kong dari Januari hingga Juni sebelum UU itu berlaku.

(Baca: UU Keamanan Nasional Buatan Tiongkok Ancam Perekonomian Hong Kong)

Microsoft yang sebelumnya juga telah menyerahkan data penggunanya ke otoritas Hong Kong, hingga kini belum mengumumkan perubahan kebijakan.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement