OJK Godok Aturan untuk Dorong Pinjaman Fintech ke Sektor Produktif

Fahmi Ahmad Burhan
5 Februari 2021, 20:59
fintech lending, otoritas jasa keuangan, ojk, pinjaman
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi. Penyaluran pinjaman fintech lending ke sektor produktif pada 2020 mencapai 35,7% dari total pinjaman.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, Penyaluran pinjaman untuk sektor produktif dari perusahaan teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) masih minim. OJK dan asosiasi fintech pun menyiapkan strategi untuk menggenjot penyaluran pinjaman ke sektor produktif, salah satunya lewat regulasi.

"Porsi pinjaman untuk sektor konsumtif dan multiguna saat ini masih mendominasi penyaluran pinjaman fintech lending. Hingga akhir 2020, porsi pinjaman produktif baru sebesar 35,7%," kata Kepala Departemen Pengawasan industri keuangan non bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan kepada Katadata.co.id, Jumat (5/2).

Selain itu, selama enam bulan terakhir, 90% pinjaman fintech lending nilainya berada di bawah Rp 1 juta atau masih berada di segmen pinjaman kecil.

Sedangkan akumulasi penyaluran pinjaman mencapai Rp 155,9 triliun atau naik 91,,3% secara tahunan (year on year/yoy), dengan outstanding pinjaman hingga Desember 2020 mencapai Rp 15,3 triliun, naik 16,4% yoy.

Bambang mengatakan,  memang didesain tidak untuk memberikan pinjaman bernilai besar seperti sektor untuk koporasi, melainkan hanya untuk melayani kelompok masyarakat berpendapatan rendah.

Menurut laporan DSResearch dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tahun lalu menunjukkan bahwa 36,1% peminjam (borrower) di sektor produktif meminjam Rp 2,5 juta-25 juta. Kemudian, hanya 17,6% lebih dari Rp 500 juta. Selengkapnya simak databoks berikut:

Namun di masa pandemi ini OJK meyakini pinjaman produktif bisa berguna untuk pemulihan bisnis pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terpukul.

"Kami meyakini bahwa peningkatan pendanaan sektor produktif akan memberikan nilai tambah yang lebih besar dan turut menggerakkan perekonomian melalui segmen UMKM," ujar Bambang.

Selain itu, apabila pinjaman terlalu banyak menyasar sektor konsumtif, risiko kredit macet pun susah dikendalikan. Maka OJK pun mendorong agar fintech lending banyak menyasar sektor produktif. "Semua platform fintech lending kami dorong turut menyalurkan pendanaan ke sektor produktif," kata Bambang.

Siapkan Regulasi dan Kolaborasi

OJK menginginkan porsi pinjaman untuk sektor produktif dari fintech lending bisa mencapai 60% dari total. Sedangkan, untuk mencapai target itu, tahun ini OJK menyiapkan beberapa strategi.

"OJK sedang proses membuat aturan perubahan di industri fintech lending yang akan mendorong pinjaman sektor produktif," katanya.

Adapun OJK telah menyiapkan regulasi tersebut sejak tahun lalu. Beleid tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi itu akan menyempurnakan aturan yang ada saat ini, yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016.

OJK akan mendorong fintech lending menyalurkan pinjaman ke sektor produktif minimal 40% secara bertahap dalam tiga tahun, yakni minimal 15% pada tahun pertama, dan 30% pada tahun kedua. Pada aturan yang berlaku saat ini, fintech lending baru diwajibkan menyalurkan pinjaman ke sektor produktif minimal 20%.

Selain itu, OJK juga mendorong penyelenggara fintech lending dapat berkolaborasi dengan pemerintah dan perbankan untuk menyalurkan pinjaman ke sektor produktif atau UMKM. Seperti tahun lalu ketika OJK bekerja sama dengan AFPI dan pemerintah provinsi DKI untuk penyaluran pinjaman bagi UMKM.

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan, asosiasi memang berencana akan memperluas kolaborasi dengan berbagai ekosistem tahun ini. Kolaborasi yang akan digaet mulai dari pemerintahan, perbankan hingga perusahaan teknologi lainnya.

"Ada lembaga keuangan atau ekosistem teknologi lain seperti e-commerce dan berbagi tumpangan (ride-hailing). Itu potensial karena terus tumbuh,” ujarnya tahun lalu (30/9).

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...