Kominfo Belum Jatuhkan Sanksi ke PLN dan Telkom Terkait Kebocoran Data

Lenny Septiani
24 Agustus 2022, 10:15
kebocoran data, kebocoran data pelanggan, telkom, pln, kominfo.
Telkom
Kominfo menyatakan Telkom dan PLN hanya akan terkena sanksi jika terbukti melanggar kewajiban perlindungan data pribadi pelanggannya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan belum menjatuhkan sanksi kepada PT PLN (Persero) dan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) terkait dugaan kebocoran data pribadi pelanggannya.

Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa Menteri Kominfo tidak pernah menyatakan bahwa Telkom dan PLN telah menerima sanksi dari Kementerian Kominfo atas kasus dugaan kebocoran data pribadi pada kedua perusahaan tersebut.

"Sanksi akan diberikan kepada PLN dan/atau Telkom jika terbukti melanggar kewajiban perlindungan data pribadi berdasarkan hasil investigasi Kemenkominfo," kata Semuel dalam siaran pers, dikutip Rabu (24/8).

Kominfo juga telah memanggil pihak PLN pada 20 Agustus 2022 dan Telkom pada 22 Agustus 2022. bDisebutkan Kominfo telah menetapkan langkah-langkah tindak lanjut, yakni:

  • Akan dilakukan pendalaman dan investigasi lebih lanjut oleh Kementerian Kominfo terhadap laporan yang diberikan oleh kedua perusahaan;
  • Upaya peningkatan keamanan siber perlu segera dilakukan oleh kedua perusahaan untuk mencegah kemungkinan kerugian lain di kemudian hari;
  • Kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) perlu terus dilakukan untuk audit dan peningkatan keamanan siber kedua perusahaan.

Mengikuti hal perlindungan data, DPR pun mengebut pembahasan Undang-undang atau UU Perlindungan Data Pribadi, Selasa (23/8).

Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi menyampaikan, komisinya akan menggelar sinkronisasi dan harmonisasi UU Perlindungan Data Pribadi dengan UU lain. Ini khususnya pada bagian sanksi pidana dan administratif.

“Itu supaya in-line dengan KUHP dan RUU KUHP yang sedang berproses,” kata Bobby kepada Katadata.co.id, Selasa (23/8). “Semoga hari ini selesai (sinkronisasi dan harmonisasi).”

Komisi I DPR menargetkan pembahasan UU Perlindungan Data Pribadi secara keseluruhan selesai pada masa persidangan ini.

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial bahwa terdapat 26.730.797 data histori browsing pelanggan IndiHome bocor, termasuk di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), email, nomor ponsel, kata kunci, domain, platform, dan URL.

Data yang dijual di breached.to tersebut diklaim berasal dari periode Agustus 2018 hingga November 2019. SVP Corporate Communication and Investor Relation Telkom Ahmad Reza menyampaikan, perusahaan melakukan investigasi sejak Minggu sore (21/8) hingga Senin pagi (22/8).

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...