Perpres EBT Terus Digodok, Pemerintah Pilih Empat Skema Harga Listrik

Image title
13 Juli 2020, 19:03
perpers ebt, energi baru terbarukan, ebt, skema harga listrik
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Ilustrasi. Panel surya, salah satu sumber energi baru terbarukan (EBT).

Pemerintah saat ini tengah menggodok rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur harga listrik energi baru terbarukan (EBT). Adapun dalam rancangan aturan tersebut, pemerintah menentukan empat skema harga listrik EBT yang akan diterapkan.

Keempat skema tersebut yaitu harga feed in tariff, penawaran terendah, patokan tertinggi, dan kesepakatan. Selain itu, harga listrik EBT juga mempertimbangkan lokasi dari pembangkit listrik.

Advertisement

Direktur Aneka Energi Ditjen EBT dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Harris mengatakan bahwa beleid tersebut masih dalam proses pembahasan. Meski demikian dia tak menjelaskan secara rinci mengenai kapan aturan tersebut terbit.

Di samping itu, Haris juga tak menjelaskan alasan serta pertimbangan dengan diterapkannya empat skema harga listik EBT tersebut. "(Rancangan Perpres EBT) masih proses," ujar dia singkat kepada Katadata.co.id, Senin (13/7).

(Baca: Kementerian ESDM Perbaiki Kualitas Data Panas Bumi Demi Investasi EBT)

Dalam lampiran Perpres EBT, harga Feed in Tariff diberlakukan untuk PLTA, PLTS, PLTB, dan ekspansi PLTS dan PLTB berkapasitas maksimal 20 megawatt (MW), serta PLTBm dan PLTBg termasuk proyek ekspansi maupun sisa produksi listrik (excess power) dengan kapasitas maksimal 10 MW.

Kemudian harga penawaran diterapkan untuk PLTS dan PLTB berkapasitas lebih dari 20 MW, serta PLTBm dan PLTBg lebih dari 10 MW. Adapun, khusus harga patokan tertinggi hanya berlaku untuk PLTP.

Sedangkan harga kesepakatan diterapkan untuk PLTA, PTLS, dan PLTB berkapasitas lebih dari 20 MW, PLTA peaker maupun proyek ekspansi dan penjualan excess power untuk semua kapasitas terkontrak, proyek ekspansi dan excess power PLTBm dan PLTBg berkapasitas lebih dari 10 MW, serta pembangkit listrik bahan bakar nabati (BBN) dan energi laut.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement