Aturan DMO Minyak Kelapa Sawit Dinilai Rawan Penyimpangan

Rizky Alika
17 Juli 2020, 22:10
Pekerja memasukkan Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke dalam truk di salah satu tempat penampungan di Desa Seumantok, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat, Sabtu (7/12/2019). Pedagang pengumpul mengaku, sejak dua pekan terakhir harga TBS kelapa sawit
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Pekerja memasukkan Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke truk di salah satu tempat penampungan di Desa Seumantok, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat, Sabtu (7/12/2019). Aturan DMO minyak kelapa sawit dinilai rawan penyimpangan.

Pemerintah tengah membahas aturan kewajiban domestic market obligation (DMO) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Namun, pengamat menilai aturan tersebut dalam penerapannya akan rawan penyimpangan.

"Sekitar 10-12 tahun lalu pernah digagas sistem DMO tetapi tidak jadi dilaksanakan karena rawan terhadap penyimpangan," kata Ketua Dewan Penasehat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) Bayu Krisnamurthi kepada Katadata, Jumat (17/7).

Menurutnya, penyimpangan berpotensi terjadi saat penentuan besaran kewajiban pasokan, pembagian antara perusahaan, dan pengawasan. Selain itu, DMO lazim diterapkan bila terjadi kekurangan pasokan CPO. Namun Bayu menilai hal itu tidak terjadi karena produksi CPO Indonesia terus naik.

Dia mengatakan, pemerintah dan Pertamina (Persero) tidak perlu khawatir terhadap kekurangan bahan baku CPO. Jumlah CPO yang tersedia, berlebih untuk memenuhi kebutuhan domestik. "Pada saat Pertamina selesai membangun unit green diesel-nya maka produksi Indonesia sudah akan mencapai sekitar 40 juta ton CPO," ujar Bayu.

Mantan Menteri Pertanian Indonesia sekaligus Pengamat Pertanian Bungaran Saragih mengatakan, pemerintah harus berpikir panjang dalam membahas aturan DMO. "Jangan oportunis. Perusahaan juga jangan lihat jangka pendek saja," katanya.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...