Syarat agar Mobil Listrik Dapat Menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca

Image title
1 April 2021, 12:37
kendaraan listrik, emisi gas rumah kaca,
ANTARA FOTO/Moch Asim
Pemilik mobil listrik mengisi daya kendaraannya di sela-sela peresmian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (29/2/2020).

Pemerintah terus berupaya menggenjot pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia untuk mengurangi emisi karbondioksida (CO2) atau gas rumah kaca .

Untuk itu Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menargetkan produksi 600 ribu unit mobil listrik dan 2,45 juta unit sepeda motor listrik pada 2030, yang diharapkan dapat mengurangi emisi CO2 sebesar 2,7 juta ton untuk roda empat dan sebesar 1,1 juta ton untuk roda dua.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai untuk bisa mengurangi emisi gas rumah kaca, maka pemerintah perlu memperhitungkan emisi yang dihasilkan saat memproduksi listrik untuk mengisi baterai.

"Supaya kendaraan listrik bisa menurunkan emisi gas rumah kaca, maka faktor emisi listrik yang dipakai untuk mengisi baterai harus lebih rendah dari faktor emisi bahan bakar minyak (BBM) yang digantikannya," ujarnya kepada Katadata.co.id, Kamis (1/4).

Oleh karena itu, lanjutnya, perlu ada substitusi BBM dengan bahan bakar lain yang emisinya lebih rendah untuk memproduksi listrik. "Target ini kan dibuat oleh Kemenperin, kita tidak tahu apa asumsi dari target yang dibuat ini, dan asumsi yang dipakai untuk menunjukkan penurunan emisi gas rumah kaca," ujar Febby.

Berdasarkan perhitungan IESR, secara agregat dengan faktor emisi listrik pada 2019 sebesar 734 gr CO2/kWh, maka penggunaan kendaraan listrik tidak akan menghasilkan penurunan emisi CO2. Jika faktor emisi listrik turun menjadi 482 gr CO2/kWh baru bisa didapatkan penurunan emisi sebesar 20%.

Untuk itu, bauran energi terbarukan harus ditambah minimal 23% dan emisi dari PLTU batubara harus diturunkan. Sehingga faktor emisi di tahun 2030 bisa di bawah 500 gr CO2/kWh.

Pemerintah akan meningkatkan bauran energi dari Energi Baru Terbarukan (EBT) dan menurunkan bauran energi dari batu bara. EBT ditargetkan menjadi 23% pada 2025 dan naik menjadi 31% pada 2050.

Sedangkan untuk batu bara 30% pada 2025 dan turun jadi 25% pada 2050. Kelompok EBT sendiri termasuk di dalamnya adalah biodiesel, bioethanol, hidrogen, juga listrik. Simak databoks berikut:

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...