Tiga Alasan Pengembangan Nuklir dalam RUU EBT Harus Ditinjau Ulang

Image title
16 April 2021, 10:46
nuklir, ruu ebt,
123rf.com/Vaclav Volrab
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga nuklir, PLTN

Peneliti Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Akmaluddin Rachim, mengatakan arah pengembangan energi nuklir dalam RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT) perlu dikaji ulang. Pasalnya masuknya nuklir dalam pembahasan RUU EBT masih menjadi pro-kontra.

Pasal 6 RUU EBT menyebutkan bahwa sumber energi baru terdiri atas nuklir dan sumber energi baru lainnya. Selanjutnya, Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dimanfaatkan untuk pembangunan pembangkit daya nuklir.

Advertisement

Pasal 7 ayat (2) RUU EBT mengatur bahwa pembangkit daya nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pembangkit listrik tenaga nuklir dan pembangkit panas nuklir.

"Ketentuan ini dan berbagai ketentuan lainnya dalam RUU EBT menimbulkan perbincangan sejumlah kalangan," kata Akmaluddin Rachim dalam keterangan tertulis, Jumat (16/4).

Dia menambahkan bahwa perdebatan soal pengaturan nuklir dalam RUU EBT ini dikarenakan beberapa hal. Pertama, tidak adanya urgensi dan penjelasan yang memadai dalam naskah akademik RUU EBT yang menggambarkan adanya kebutuhan mendesak dalam penggunaan energi nuklir sebagai sumber pembangkit listrik.

Kedua, pengaturan soal nuklir yang cenderung akan ditarik dari pengaturan induknya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

Ketiga, ketentuan yang telah dinyatakan dalam Pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional yang pada pokoknya menyebutkan pengembangan energi nuklir sebagai pilihan terakhir dengan memperhatikan faktor keselamatan secara ketat.

Adapun beberapa permasalahan lain yang memicu perdebatan di masyarakat adalah terkait kesiapan dan kemampuan SDM serta teknologi yang dimiliki dalam mengelola pemanfaatan energi nuklir. Berikutnya juga terkait dengan problem keselamatan, keamanan dan mitigasinya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement