Revisi Permen PLTS Atap, Pemotongan Tagihan Listrik Didorong Jadi 90%

Image title
28 April 2021, 14:23
plts atap, revisi permen plts atap, pemotongan tagihan listrik
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Petugas merawat panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM), Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap. Salah satu poin yang direvisi yakni mengenai perhitungan skema pemotongan tagihan listrik pengguna PLTS atap.

Pemanfaatan PLTS atap memungkinkan konsumen PLN untuk mentransfer energi listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap kepada PLN melalui skema ekspor-impor. Jumlah energi yang ditransaksikan kepada PLN nantinya dapat menjadi pengurang tagihan listrik konsumen sehingga masyarakat bisa melakukan penghematan listrik.

Advertisement

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya mengatakan, guna menarik minat pemanfaatan PLTS atap, maka pemerintah mendorong agar nilai transaksi ekspor energi dari PLTS atap dapat mencapai 90% dari listrik yang dihasilkan. 

"Saat ini kan 65%, akan kita dorong untuk menjadi 75% hingga 90%," ujarnya dalam webinar 'Renewable Energy for Inclusive and Sustainable Developments', Rabu (28/4).

Perbaikan regulasi ini menjadi penting karena sektor industri mulai memanfaatkannya. Misalnya, Coca Cola Amatil Indonesia yang telah membangun panel surya berkapasitas 7,2 megawatt (MW) di pabriknya, Cikarang Barat, Jawa Barat. Perusahaan disebut akan memasang lebih banyak lagi pembangkit serupa apabila regulasi telah diperbaiki.

Berdasarkan survei pasar Institute for Essential Services Reform (IESR), sebanyak 88% hingga 98% konsumen rumah tangga melihat skema pemotongan tagihan sebesar 65% mengurangi daya tarik PLTS atap. Kondisinya dapat berubah apabila nilai transfer menjadi satu banding satu.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement