Kementerian ESDM Siapkan Aturan Program Konversi PLTD Menjadi EBT

Image title
10 Mei 2021, 13:30
konversi pltd, konversi pembangkit listrik, energi baru terbarukan
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Petugas merawat panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM), Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Kementerian ESDM tengah menyusun regulasi terkait program konversi pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) dengan pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT). Setidaknya ada 5.200 PLTD di 2.130 titik yang akan dikonversi menjadi pembangkit EBT.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nurhayatin Finahari mengatakan pihaknya mempunyai strategi untuk mengurangi emisi karbon dan mencapai bauran energi terbarukan sebesar 23% pada 2025. Salah satu caranya melalui pengurangan penggunaan energi fosil.

Untuk merealisasikan hal itu, pemerintah saat ini tengah mendorong PLN untuk berperan aktif melalui program konversi pembangkit fosil ke energi terbarukan. Regulasi ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM.

"Kami dari Gatrik dan PLN sedang menyusun draft Kepmen terkait program konversi PLTD ke PLTS dengan target awal 307 MW di 358 lokasi," kata Ida dalam FGD Program Konversi PLTD ke PLTS dan Baterai secara virtual, Senin (10/5).

Direktur Mega Proyek PLN Ikhsan Asaad mengatakan konversi PLTD ke PLTS berbasis baterai akan berpeluang meningkatkan penetrasi pembangkit energi terbarukan. Untuk itu dibutuhkan kerja sama dan dukungan berbagai pihak, baik regulator investor maupun stakeholder.

Menurut Ikhsan program konversi PLTD ke pembangkit EBT merupakan salah satu pilar transformasi green perusahaan setrum pelat merah. Pada tahap pertama, PLN akan melakukan konversi terhadap PLTD di 200 lokasi dengan kapasitas 225 megawatt (MW).

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...