Genjot Pembangkit EBT, Pemerintah Tolak Proyek PLTU Baru
Pemerintah memutuskan untuk tidak lagi menerima pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) baru dalam draf Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030. Hal ini untuk menegaskan komitmen pemerintah untuk menggenjot pembangkit energi baru terbarukan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan pemerintah tak lagi menerima usulan pembangunan PLTU baru, kecuali meneruskan beberapa proyek yang sudah terlanjur dalam tahap pemenuhan pembiayaan dan konstruksi.
Adapun dalam draft RUPTL 2021-2030, porsi pembangkit EBT direncanakan sebesar 48%, sedangkan pembangkit fosil sebesar 52%. Angka tersebut lebih besar jika dibandingkan porsi pada RUPTL 2019-2028 yang hanya sebesar 30% untuk pembangkit EBT dan 70% untuk pembangkit fosil.
"Jika dibandingkan, kami bisa klaim RUPTL sekarang dari sisi komposisi pembangunan pembangkit fosil dan non fosil yang lama itu 30% EBT dan 70% fosil," ujarnya dalam RDP bersama Komisi VII, Kamis (27/5).
PLN sebelumnya diminta untuk tidak membangun pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) paling tidak pada 2025, terutama jika ingin menjadi perusahaan yang netral karbon pada 2050. Pasalnya untuk mencapai target tersebut, maka puncak emisi karbon harus terjadi pada 2030.
Namun perusahaan setrum pelat merah ini menyatakan baru akan fokus pada pembangkit energi terbarukan setelah merampungkan megaproyek pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW). Padahal 20.000 megawatt dari proyek tersebut berasal dari pembangkit listrik tenaga uap.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai PLN tidak bisa menunggu hingga proyek 35.000 MW rampung baru fokus pada pembangkit energi baru terbarukan (EBT).
Jika masih tetap membangun PLTU, maka usia produktifnya akan lebih panjang dari 2050 dan untuk menutupnya akan menimbulkan beban finansial baik untuk PLN atau negara. Sehingga menghentikan PLTU lebih dini bisa mengurangi risiko stranded assets (aset terbengkalai) dan beban finansial.
"Untuk mencapai net-zero emission (nol emisi bersih) pada 2050, maka PLN harus berhenti membangun PLTU secepat mungkin," kata dia kepada Katadata.co.id.
Fabby mengatakan seiring dengan kenaikan permintaan listrik, moratorium PLTU harus dibarengi dengan kenaikan pembangkit energi terbarukan. Dari kajian IESR, untuk mencapai nol emisi bersih pada 2050 dan emisi puncak di 2030, maka dari sekarang hingga 2030 harus membangun 100.000 MW pembangkit energi terbarukan.
Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) bisa menjadi pilihan karena dapat dibangun dengan cepat dan biaya investasinya yang semakin murah dibandingkan pembangkit energi terbarukan lainnya. Namun tak menutup kemungkinan seluruh pembangkit energi terbarukan dikembangkan secara bersamaan dengan pertimbangan biaya.
Dari perhitungan IESR, harga listrik PLTS + Storage setelah 2027 akan lebih murah dari PLTU, baik yang baru maupun yang sudah beroperasi. Sehingga jika PLN ingin menurunkan biaya penyediaan listrik di sistemnya maka harus lebih awal mengurangi PLTU.