Kementerian ESDM: Moratorium Proyek Baru PLTU Kunci Dekarbonisasi 2050

Image title
31 Mei 2021, 12:13
pltu, pembangkit listrik, dekarbonisasi
123rf.com/Jeeraphun Juntree
Ilustrasi PLTU.

Pemerintah berencana untuk menyetop pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) baru setelah 2025. Langkah ini dinilai akan berdampak signifikan pada upaya mencapai dekarbonisasi di 2050 dengan mengurangi konsumsi batu bara yang menjadi bahan bakar PLTU.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan penghentian proyek PLTU baru akan membuka kesempatan bagi Indonesia untuk mencapai target dekarbonisasi pada 2050.

"Apabila PLTU tidak disetop, akan sulit untuk EBT masuk, dan juga ini tidak sejalan dengan arah net zero carbon," kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (31/5).

Sejak 2008, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) mendominasi kapasitas pembangkit di Indonesia. Pada Juni 2020, pembangkit tersebut telah menghasilkan 35.220 MW atau 50% dari total kapasitas. Pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) menyusul dengan 20.537 MW. Simak databoks berikut:

Senada, Direktur Eksekutif Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Paul Butarbutar menilai rencana pemerintah menyetop proyek PLTU batu bara baru perlu didukung setelah tahun 2025. Pasalnya hal ini akan berdampak cukup signifikan untuk mencapai dekarbonisasi di 2050.

Setidaknya, dengan masa kontrak 25 tahun, maka PLTU yang menandatangani jual beli listrik atau power purchase agreement (PPA) di 2025 sudah seharusnya pensiun di 2050. Dengan begitu maka sudah tidak ada lagi PLTU yang beroperasi pada tahun tersebut.

Kecuali PLTU itu menggunakan teknologi yang mampu menekan emisi dengan teknologi Carbon Capture Utilisation and Storage (CCUS). Meski demikian, penggunaan teknologi ini masih kurang ekonomis jika dibandingkan dengan menggunakan pembangkit energi terbarukan.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...