Setelah PLTU, Perdagangan Karbon akan Diterapkan Untuk Sektor Migas

Image title
1 Desember 2021, 13:29
perdagangan karbon, emisi karbon, migas
123RF.com/sergeiminsk
Ilustrasi industri migas.

Pemerintah terus berupaya mengimplementasikan mekanisme perdagangan karbon di Indonesia. Setelah ditetapkan pada sejumlah pembangkit listrik, perumusan untuk batas intensitas emisi pun akan segera dirumuskan pada kilang minyak.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wanhar menyampaikan mekanisme perdagangan karbon sektor energi berikutnya akan diterapkan di industri migas dengan skema yang sama yakni cap and trade carbon.

"Refinery di migas nanti cap-nya harus kita tentukan. Nanti teman-teman di Ditjen Migas yang akan membahas dan mengesahkan di Kementerian ESDMuntuk ditetapkan pak Menteri ESDM," ujarnya dalam Indonesia Carbon Forum, Rabu (1/12).

Menurut dia, saat ini pihaknya terus berdiskusi secara intens untuk menentukan skema cap and trade agar dapat diterapkan dengan baik. Setelah migas, kemungkinan yang akan diatur berikutnya yakni sektor transportasi. "Nanti loncat di transportasi tapi saya gak bisa menyampaikan ini. Tapi setelah PLTU sektor migas," ujarnya.

Seperti diketahui, industri hulu migas merupakan salah satu penghasil emisi karbon (CO2) yang cukup tinggi. Untuk menekan tingkat emisi agar sesuai dengan target dekarbonisasi sektor energi, teknologi CCUS (carbon capture, utilization, and storage) atau penangkapan dan penyimpanan karbon harus diterapkan.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...