PLTU di Bawah 100 MW Tak Masuk Pasar Karbon Harus Tetap Ditarik Pajak

Image title
3 Desember 2021, 13:29
pltu, pajak karbon, perdagangan karbon, emisi karbon
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Foto udara cerobong di kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin di Desa Sijantang, Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat.

Kementerian ESDM telah mensosialisasikan penerapan perdagangan karbon dan pajak karbon di bidang ketenagalistrikan. Namun masih ada salah satu kategori pembangkit PLTU batu bara berkapasitas di bawah 100 megawatt (MW) yang belum masuk mekanisme perdagangan maupun pajak karbon.

Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa menyebut pada dasarnya pemerintah harus menentukan fasilitas yang masuk atau tidaknya dalam pasar karbon. Pemerintah juga perlu menetapkan jumlah produksi karbon minimum untuk masuk dalam pasar karbon guna menjaga efektivitas.

Advertisement

"Kalau PLTU di bawah 100 MW tidak masuk dalam perdagangan karbon, artinya mereka harus dikenakan pajak secara langsung," ujar Fabby kepada Katadata.co.id, Jumat (3/12).

Fabby pun menyarankan supaya aturan terkait implementasi pasar karbon juga dipersiapkan lebih dulu. Pasalnya, kewajiban untuk fasilitas-fasilitas yang menghasilkan emisi di atas ambang batas minimal belum masuk skema ini.

"Yang belum ada saat ini adalah kewajiban untuk fasilitas-fasilitas yang menghasilkan emisi di atas ambang batas minimal harus ikut dalam skema ini masih belum ada," kata dia.

Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma menilai setelah Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK) terbit. Maka pemerintah perlu segera menerbitkan aturan turunan yang terkait implementasinya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement