Sudah Berganti Tahun, Apa Kabar Revisi Permen PLTS Atap?

Image title
14 Januari 2022, 15:39
plts atap, permen esdm,
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Petugas merawat panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM), Jakarta.

Pemerintah hingga kini belum juga mengimplementasikan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang mengatur pemanfaatan PLTS atap di Indonesia. Padahal aturan ini telah ditetapkan pada 13 Agustus 2021 dan diundangkan pada 20 Agustus 2021.

Status Permen ini sebelumnya masih menunggu tanggapan dari Kementerian Keuangan, terkait dampak PLTS Atap terhadap APBN, kemudian menunggu dirapatkan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Advertisement

"Masih akan di rapat koordinasi-kan oleh Kemenko Perekonomian," kata Direktur Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana Katadata.co.id, Jumat (14/1).

Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma sebelumnya "Toh, Permennya sudah diundangkan, bagaimana harus menunggu. Jika hal ini tidak dilaksanakan, ini berarti kembali menimbulkan pertanyaan bahwa kita selalu tidak patuh hukum," kata dia.

Peraturan yang tidak dilaksanakan walaupun sudah diundangkan menurut dia akan menimbulkan pertanyaan bagi investor. Terutama terhadap kepercayaan pada Indonesia akan kepastian hukum dan kepastian legalitas.

"Pasti berpengaruh pada investasi. Sudah ada aturan hukum, kok masih tidak dijalankan? Apalagi jika tidak ada regulasinya," kata dia.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement