Peran Besar Batu Bara dalam Transisi Energi Menuai Polemik

Muhamad Fajar Riyandanu
23 Maret 2022, 20:31
batu bara, ruu ebt, transisi energi
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Pekerja melintas di dekat kapal tongkang pengangkut batubara di kawasan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022).

Masuknya sejumlah energi fosil, terutama pada penggunaan batu bara, dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) kembali menjadi sorotan. Pasalnya mineral hitam ini diklasifikasikan sebagai "energi baru" dalam bentuk gas metana batu bara (coal bed methane) dan batu bara tercairkan (liquifaction coal).

Wakil ketua Komis VII DPR RI, Eddy Soeparno, membenarkan bahwa batu bara dalam bentuk gas dan cair dimasukkan ke dalam RUU EBT. Ia menyampaikan, batu bara dapat difungsikan sebagai energi bersih usai diproses dengan bantuan teknologi.

“Iya, batu bara dalam bentuk gas dan cair dimasukkan ke dalam RUU EBT. Sehingga ke depan tidak hanya sekadar untuk dimanfaatkan tetapi justru menjadi salah satu fokus bagi kami untuk mengembangkan hilirisasi batu bara,” kata Eddy kepada Katadata.co.id, Rabu (23/3).

Eddy mengatakan pengembangan energi baru dan terbarukan harus dilihat dari tiga komponen yang saling terkait karena Indonesia tak mungkin melakukan lompatan dari proses transisi energi. “Kita gak bisa meloncat dari energi berbasis fosil langsung ke energi baru dan terbarukan. Makanya harus ada transisi energi,” kata dia.

Menurutnya, transisi energi harus dilakukan secara simultan dengan menjalankan tiga kegiatan secara bersamaan, yakni menjalankan produksi energi dari fosil yang masih harus dilaksanakan sembari memanfaatkan sumber energi transisi yang dikembangkan, terutama dari aspek infrastruktur. Kemudian dilanjutkan dengan pengembangkan berbagai energi alternatif atau opsi dari energi terbarukan.

Lebih lanjut, kata Eddy, dengan teknologi carbon capture, batu bara akan semakin maju dan murah secara ekonomis. Sehingga PLTU yang sudah memiliki kapastias untuk menerapkan teknologi itu mampu mengambil emisi karbon yang terkadung di dalamnya.

“Sehingga PLTU bisa tetap dijalankan dengan batu bara tetapi emisi karbonnya bisa diserap dan kemudian disalurkan ke tempat-tempat penyimpanan,” ujarnya. Simak databoks berikut:

Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan (METI), Surya Darma, mengatakan masuknya batu bara cair maupun gas di kelompok "energi baru" di dalam RUU EBT merupakan gimik semata.

Menurutnya, dengan meningkatnya pemanfaatan batu bara dalam bentuk gasifikasi maupun cair sama-sama menyebabkan emisi karbon dan berdampak pada melambatnya upaya transisi energi. “Bagaimana transisi energi bisa berjalan jika yang meningkat itu malah energi fosil,” ujarnya kepada Katadata.co.id.

Darma menambahkan, pengertian dari transisi energi terbarukan yakni perubahan konsumsi dari energi fosil ke energi terbarukan berupa angin, surya, air, panas bumi, dan gelombang laut. Ia menyebut, istilah "energi baru" dalam kelompok energi sama sekali tidak dikenal.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...