Warga Terdampak PLTP Sorik Marapi Belum Dapat Kompensasi, DPR Geram

Muhamad Fajar Riyandanu
23 Mei 2022, 18:34
pltp sorik marapi, panas bumi, dpr, komisi vii
ANTARA FOTO/ANIS EFIZUDIN
Instalasi sumur Geothermal atau panas bumi.

Komisi VII DPR geram kepada jajaran Direksi PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) yang sampai detik ini belum memberikan biaya kompensasi kepada warga terdampak insiden kebocoran gas Hidrogen Sulfida (H2S) di PLTP Sorik Marapi pada Minggu (24/4).

Kebocoran gas yang disertai dengan semburan lumpur panas ini terjadi di sumur T12 mengakibatkan 21 warga harus dilarikan ke rumah sakit.

SMGP mengaku belum memberikan kompensasi bagi warga terdampak karena proses pembayaran masih menunggu kesepakatan dari hasil diskusi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Begitu tercapai kesepakatan langsung akan kami lakukan pembayaran. Sudah dibicarakan tapi belum direalisasikan,” ujar pihak PT SMGP dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR pada Senin (23/5).

Mendengar pernyataan tersebut, Anggota Komisi VII Adian Napitupulu mempertanyakan mengapa pemberian kompensasi harus melibatkan dengan Forkopimda. Menurutnya, peran Forkopimda tidak ada hubungannya dengan kewajiban PT SMGP untuk memberikan kompensasi kepada warga terdampak.

“Kompensasi warga terdampak, tapi baru mau diobrolkan dengan Forkopimda? Apa hubungannya nanti akan ada BIN dan polisi di situ, yang negosiasi bukan mereka tapi BIN, Polisi dan tentara. Rakyat yang sudah menjadi korban akan dihadapkan dengan rakyat bersenjata dan berseragam? Jangan lah aparat negara ini dijadikan tameng perusahaan untuk bernegosiasi,” ujarnya.

Hal serupa juga diutakan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR, Maman Abdurrahman. menurutnya, perusahaan yang bergerak di sektor gas dan minyak dapat langsung berurusan dengan masyarakat tanpa melibatkan Forkopimda.

“Kan teman-teman punya government relations, jangan sampai itu hanya untuk memanfaatkan apartur di sana untuk berhadapan dengan masyarakat. Berantemlah nanti di sana,” ujar Maman.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan direksi SMGP mengatakan bahwa mereka sudah melakukan komunikasi dengan warga setempat terkait kompensasi kepada warga terdampak. Pada kejadian ini, mereka akan memberikan uang senilai Rp 50 juta kepada setiap warga terdampak dari peristiwa semburan lumpur dan kebogoran gas H2S.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...