Usai Dibahas Rapat Paripurna DPR, RUU EBT Tunggu Persetujuan Jokowi
Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) resmi menjadi RUU usulan DPR usai dibahas di Rapat Paripurna pada Selasa (14/6).
Dalam rapat paripurna tersebut, ada sembilan fraksi yang menyampaikan pendapatnya melalui keterangan tertulis. Kesembilan fraksi tersebut yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Penyampaian pendapat terhadap RUU EBET juga disampaikan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Usai kesembilan fraksi menyerahkan pendapat tertulis mereka kepada pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus, yang saat itu menjadi pimpinan sidang mengatakan RUU EBT akan ditindaklanjuti menjadi RUU usul DPR. Keputusan tersebut diperoleh usai pimpinan sidang mendapat persetujuan dari forum rapat.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada hadirin sidang yang terhormat. Apakah RUU usul inisiatif komisi VII DPR RI tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Paulus kepada anggota rapat.
Pertanyaan tersebut kemudian dibalas oleh dengan sahutan 'setuju' oleh anggota rapat yang hadir dan disusul oleh ketukan palu sidang.
Sebagai informasi, rapat paripurna yang dilaksanakan hari ini dihadiri oleh 380 anggota dari 575 anggota DPR. Adapun anggota yang hadir secara fisik hanya 24 orang sementara yang hadir secara virtual sejumlah 141 orang. Sedangkan 215 anggota izin karena kunjungan kerja.
Sebelumnya Ketua Komisi Energi DPR Sugeng Suparwoto menyatakan RUU EBT ini akan disahkan sebelum acara puncak KTT G20 di Bali pada November mendatang.
“Insya Allah sebelum agenda G20 pada November, kita sudah (punya) UU Energi Baru dan Terbarukan,” kata Sugeng dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM pada Selasa (7/6).
Sugeng menjelaskan, Badan Legislatif (Baleg) DPR juga telah menyetujui harmonisasi RUU EBT untuk selanjutnya akan dirapatkan kembali di lingkup internal Komisi VII.
“Hari ini juga akan ada rapat internal komisi VII untuk membahas draf RUU EBT yang sudah diharmonisasi tadi untuk segera kita sampaikan ke pimpinan DPR untuk selanjutnya diparipurnakan,” ujar Sugeng.
Usai dibawa ke rapat paripurna, Komisi VII DPR akan segara menyampaikan draf RUU EBT ke Presiden Joko Widodo. Sugeng berharap agar unsur Pemerintah bisa segera merespons draf RUU EBT dalam bentuk Surat Presiden dan disertai dengan lampiran Daftar Isian Masalah (DIM).
“Memang ada tenggat waktu, maksimal adalah 60 hari. Tapi kami semua berharap begitu semua dikirimkan oleh DPR akan segera direspon untuk kita segera membahas dan membentuk panja RUU EBT yakni antara pemerintah dan DPR,” ujar Sugeng.
Dalam draf RUU EBT, sumber energi baru yang tertulis di Pasal 9 mencakup sumber energi nuklir, hidrogen, gas metana batu bara, batu bara tercairkan, dan batu bara tergaskan.
Sementara itu, sumber energi terbarukan mencakup sumber energi panas bumi, angin, biomassa, sinar matahari, aliran dan terjunan air, sampah, limbah produk pertanian dan perkebunan, limbah atau kotoran hewan ternak, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.
Nantinya, sebagaimana tertulis di Pasal 36 RUU EBT, pengusahaan energi terbarukan digunakan untuk pembangkit tenaga listrik, kegiatan industri, dan transportasi.