ESDM: Implementasi Pasar Karbon RI Terganjal Ekonomi yang Belum Stabil

Muhamad Fajar Riyandanu
10 Oktober 2022, 18:05
pasar karbon, nilai ekonomi karbon, perdagangan karbon, pajak karbon, emisi karbon, kementerian esdm
123RF
Ilustrasi emisi karbon.

Kementerian ESDM menyebut pasar karbon belum bisa dilaksanakan di Indonesia karena kondisi perekonomian yang belum stabil usai meredanya Pandemi Covid-19.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan penerapan pasar karbon di Indonesia masih terkendala kondisi keuangan negara yang belum sanggup menunjang implementasi nilai ekonomi karbon atau perdagangan karbon di dalam negeri.

Dalam masa percobaan dan sosialisasi, pelaksanaan pajak karbon akan diterapkan pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara yang sebagian besar dimiliki oleh PT PLN.

"Hanya saja dari sisi kekuatan APBN, karena PLN adalah semuanya di arahkan ke APBN. Maka ini juga perlu dihitung-hitung termasuk nanti harga karbon dan seterusnya," kata Ridha saat menjadi pembicara dalam Indonesia Sustainable Energy Week (ISEW) 2022 pada Senin (10/10).

Pemerintah menawarkan dua skema dalam implementasi pajak karbon, yakni perdagangan karbon (cap and trade) dan skema pajak karbon (cap and tax).

Skema cap and trade, entitas yang menghasilkan emisi lebih dari cap atau batas yang ditentukan diwajibkan membeli sertifikat izin emisi (SIE) dari entitas lain yang emisinya di bawah batas. Opsi lainnya, bisa juga dengan membeli sertifikat penurunan emisi (SPE).

Sedangkan skema cap and tax berlaku bagi para entitas atau perusahaan yang tidak dapat membeli SIE atau SPE secara penuh atas kelebihan emisi yang dihasilkan. Sisa emisi yang melebihi batas tadi akan dikenakan pajak karbon.

Adapun penerapan perdagangan karbon di PLTU batu bara akan skema cap and tax dengan tarif Rp 30 per kg CO2 atau Rp 30.000 per ton CO2 ekuivalen. Simak potensi pasar ekonomi karbon RI pada databoks berikut:

Meski dirasa belum sanggup melaksanakan kebijakan perdagangan karbon, pemerintah sudah menyiapkan regulasi atau payung hukum untuk pelaksanaan pasar karbon. "Perdagangan karbon ini bisa segera diimplementasikan, karena secara regulasi semuanya sudah siap," ujar Ridha.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...