Menteri ESDM Jelaskan Target RI Terima Pendanaan Transisi Energi JETP

Muhamad Fajar Riyandanu
22 November 2022, 11:20
jetp, transisi energi, menteri esdm, kementerian esdm
Katadata/Courtesy of PLN
Ilustrasi PLTU.

Pemerintah Indonesia telah menyepakati pernyataan bersama atau joint statement terkait komitmen pendanaan transisi energi melalui Just Energy Transition Partnership (JETP). Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan langkah tersebut bertujuan untuk mendorong industri dalam negeri.

Kesepakatan tersebut dinilai sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan nilai produk industri domestik dengan menyediakan pintu masuk bagi para pelaku usaha atau industri di sektor manufaktur agar mendapat pengakuan produk bersih lewat sertifikat hijau.

Arifin menjelaskan, sertifikat hijau menjadi kebutuhan penting bagi para pelaku usaha di masa depan untuk bersaing di pasar internasional di tengah tren sentimen negatif kepada komoditas yang dihasilkan dari proses produksi lewat listrik PLTU batu bara.

"Program JETP ini industri kita akan lebih mempunyai akses untuk mendapatkan sertifikat hijau yang diberlakukan di pasar internasional. Ini yang kita kejar ini sebetulnya di luar dari pensiun dini batu bara," kata Arifin saat ditemui di Gedung Nusantara I DPR Senayan Jakarta pada Senin (21/11).

Kesepakatan pendanaan iklim bernilai US$ 20 miliar atau sekitar Rp 310 triliun yang disalurkan lewat hibah dan pinjaman lunak ini sejatinya bakal dimanfaatkan sebagai pendanaan untuk pensiun dini PLTU.

Setelah menyepakati pendanaan iklim JETP, pemerintah kini sedang menyiapkan rencana investasi yang fokus pada tiga poin utama. Ketiganya yakni mendanai pensiun dini PLTU, mempercepat penambahan energi terbarukan di dalam sistem energi Indonesia, dan mengakselerasi target net zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...