Peran OJK Dinilai Terlalu Dominan dalam Pasar Karbon di RUU PPSK

Muhamad Fajar Riyandanu
22 November 2022, 16:03
ojk, pasar karbon, perdagangan karbon, emisi karbon,
Katadata | Arief Kamaludin
Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pasar karbon dinilai terlalu dominan yang dapat mempengaruhi perdagangan karbon.

Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyoroti peran Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang dinilai terlalu dominan dalam mekanisme pasar dan perdagangan karbon sebagaimana tertulis di Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, menyoroti bunyi Pasal 5A ayat 9 yang menyebut bahwa OJK mempunyai kewenangan untuk untuk mengatur perdagangan sekunder Sertifikat Izin Emisi dan Sertifikat Penurunan Emisi di bursa karbon.

Advertisement

Selain itu, dia juga menyinggung Pasal 26 yang menyebut bahwa ketentuan lebih lanjut terkait pasar karbon akan diatur lewat Peraturan OJK atau POJK.

"Daripada menitikberatkan fungsi tunggal OJK, pengaturan desain infrastruktur bursa karbon hingga sistem pengawasan pasar karbon perlu diawasi oleh regulator yang relevan seperti Bappebti," kata Bhima dalam diskusi publik bertajuk 'Bedah Peluang Kolaborasi Pasar Karbon dalam RUU PPSK' di Jakarta, Selasa (22/11).

Menurut dia, Bappebti sebaiknya dilibatkan sebagai regulator utama pasar karbon, karena karbon secara umum didefinisikan sebagai komoditi ketimbang efek. "Sementara ruang pengaturan OJK lebih pas terkait produk pembiayaan dari hasil perdagangan karbon, sesuai fungsi jasa keuangan," tambahnya.

Pernyataan Bhima berangkat dari praktik penerapan kredit atau bursa karbon di sejumlah negara yang melihat karbon sebagai komoditas, bukan sebagai efek. Menurutnya, apabila bursa karbon berada di bawah OJK, maka bursa karbon tidak bisa lagi didefinisikan sebagai komoditas melainkan efek sehingga konsekuensinya juga berbeda.

Dia melanjutkan, mayoritas negara menempatkan kredit karbon sebagai komoditi tidak berwujud yang diperjualbelikan melalui skema perdanganan kredit karbon atau emission trading scheme (ETS).

Masih menurut Bhima, peluang kolaborasi antara Bappebti dan OJK dapat berbentuk skema pembiayaan lembaga keuangan, dimana Bappebti bertugas untuk mengatur perdagangan komoditi karbon, sementara OJK akan memfasilitasi perusahaan yang terlibat dalam perdagangan karbon dengan pembiayaan lembaga keuangan.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement