Jumlah SPKLU Terbatas, Mobil Listrik Tak Bisa Dipakai Keluar Kota?

Happy Fajrian
20 Desember 2022, 21:03
spklu, mobil listrik, kendaraan listrik,
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/nz.
Petugas memeriksa mobil yang melakukan pengisian listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN Purwosari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (21/9/2022).

Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan listrik sebagai upaya untuk menurunkan emisi karbon di sektor transportasi sekaligus menurunkan beban subsidi dan impor BBM.

Untuk itu pemerintah berencana memberikan subsidi untuk pembelian mobil listrik dan motor listrik. Subsidi mobil listrik rencananya sebesar Rp 80 juta untuk mobil berbasis baterai dan Rp 40 juta untuk mobil hybrid. Sedangkan untuk motor Rp 8 juta dan Rp 5 juta untuk motor konversi.

Sejumlah kalangan menilai seharusnya pemerintah lebih dulu mengembangkan infrastruktur pendukung kendaraan listrik terutama Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Pasalnya jumlah SPKLU saat ini masih sangat terbatas.

Menurut data PLN saat ini jumlah SPKLU baru berjumlah 569 unit dengan rincian 502 unit berada di Jawa-Bali yang tersebar di 155 lokasi di Jawa dan 34 lokasi di Bali. Sementara di Sumatra hanya terdapat 31 unit, Kalimantan 13 unit, Sulawesi 15 unit, Nusa Tenggara 6 unit, dan masing-masing 1 unit di Maluku dan Papua.

Ini menjadi salah satu alasan mengapa peminat mobil listrik masih relatif sedikit dibandingkan mobil BBM. Sebab lebih mudah mengisi BBM dibandingkan mengisi ulang baterai mobil listrik. Selain jumlah SPBU yang jauh lebih banyak, mengisi BBM jauh lebih cepat dibanding mengisi ulang mobil listrik.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...