ESDM Lelang WK Panas Bumi, Pengusaha Soroti Insentif untuk Investor
Pelaku usaha panas bumi berharap pemerintah bisa memberikan kepastian terkait insentif investor yang berminat mengembangkan wilayah kerja panas bumi di Indonesia. Salah satunya terkait kepastian pembelian listrik oleh PLN.
Langkah ini dinilai sebagai salah satu cara untuk menarik para investor panas bumi seiring upaya pemerintah dalam melelang dua wilayah kerja panas bumi (WKP) Way Ratai, Lampung, dan WKP Nage, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API), Priyandaru Effendi, mengatakan pemerintah musti mengubah syarat dan ketentuan lelang WKP yang lebih menarik sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Penawaran insentif kepada calon pengembangan panas bumi dinilai bisa mencegah kondisi minimnya peminat pada lelang tiga WK panas bumi, yakni WKP Lainea di Sulawesi Tengah, WKP Gunung Galunggung di Jawa Barat dan WKP Gunung Wilis di Jawa Timur.
"Kami berharap ada dua aspek yang diperhatikan pemerintah. Pertama insentif untuk keekonomian proyek dan kepastian pembeli oleh PLN sebagai satu-satunya pembeli dengan negosiasi yang tidak berlarut-larut," kata Priyandaru Rabu (11/1).
Dia menyebut bahwa lelang WKP Way Ratai dan WKP Nage merupakan potensi bisnis yang menarik minat investor. WKP Way Ratai berdiri di lahan 70.710 hektare dengan perkiraan temperatur reservoir 203-247 derajat celsius. Potensi listrik yang bisa dihasilkan mencapai 55 megawatt (MW) dari cadangan mungkin 100 MW.